Beranda / Hukum/Kriminal / Dugaan Skandal Dana Desa Umba : Excavator Rp200 Juta Diduga Dikuasai Kades, Transparansi Dipertanyakan

Dugaan Skandal Dana Desa Umba : Excavator Rp200 Juta Diduga Dikuasai Kades, Transparansi Dipertanyakan

MUNA BARAT — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat dan kali ini mengarah ke Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Sorotan publik mengeras setelah muncul indikasi bahwa aset desa berupa excavator diduga tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.

Alat berat yang diketahui berasal dari anggaran desa—dengan nilai sewa disebut-sebut menembus lebih dari Rp200 juta—awalnya diperuntukkan untuk menunjang pembangunan infrastruktur. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya serius.

Excavator tersebut kini jarang terlihat dalam aktivitas pembangunan desa. Sejumlah warga menduga alat itu justru berada dalam kendali pribadi Kepala Desa dan dimanfaatkan di luar kepentingan publik.

“Kalau benar dikelola di luar kepentingan desa, ini jelas menyimpang. Aset publik tidak boleh berubah fungsi menjadi alat kepentingan pribadi,” ujar Yunus, salah satu pemuda Desa Umba.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa excavator tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa kejelasan mekanisme, tanpa transparansi laporan, serta tanpa kontribusi yang dapat ditelusuri ke kas desa.

Situasi ini diperkeruh oleh perbedaan informasi dari pihak internal desa. Ketua BPD Desa Umba mengungkapkan bahwa excavator merupakan hasil sewa menggunakan Dana Desa. Sementara di sisi lain, Kepala Desa disebut menyampaikan bahwa alat tersebut merupakan bantuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Kontradiksi ini tidak hanya memicu kebingungan, tetapi juga memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan apakah ada informasi yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan aset tersebut.

Secara regulasi, penggunaan Dana Desa telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Apabila dugaan pemanfaatan aset untuk kepentingan pribadi terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan publik pun kian menguat. Masyarakat meminta dilakukan langkah tegas dan terukur, di antaranya:

Audit menyeluruh penggunaan Dana Desa

Pembukaan dokumen kontrak sewa excavator

Penelusuran aliran dana dari pemanfaatan alat

Penegakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran

Sorotan juga diarahkan kepada aparat pengawas, mulai dari inspektorat daerah hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, agar tidak mengabaikan persoalan yang dinilai serius ini.

“Kalau ini dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk. Dana Desa rawan diselewengkan kalau tidak diawasi,” tambah Yunus.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Umba belum memberikan klarifikasi resmi. Ketiadaan penjelasan tersebut justru memperbesar ruang kecurigaan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan.

/RT

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *