Beranda / Uncategorized / Terkait Dugaan Pelanggaran dan Denda Administratif, PT AKP Klaim Telah Penuhi Kewajiban, Namun Bukti Pembayaran Belum Ditunjukkan

Terkait Dugaan Pelanggaran dan Denda Administratif, PT AKP Klaim Telah Penuhi Kewajiban, Namun Bukti Pembayaran Belum Ditunjukkan

KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM. – General Manager Operasional PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Oktafianus Reckie, menegaskan bahwa perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban administratif yang pernah dibebankan kepada perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Oktafianus Reckie saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pelanggaran yang sebelumnya menyeret nama PT AKP dan berujung pada sanksi administratif dari pemerintah.

Menurutnya, perusahaan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

“Pada intinya denda itu sudah dibayar. Kami telah menyelesaikan sanksi administratif yang dimaksud,” ujar Oktafianus Reckie.

Namun saat diminta menunjukkan bukti pembayaran denda tersebut, Oktafianus menjelaskan bahwa proses administrasi pembayaran ditangani oleh kantor pusat perusahaan sehingga pihak manajemen operasional di lokasi tidak memegang dokumen pembayaran secara langsung.

“Kalau itu diurus oleh kantor pusat. Kami di manajemen site tidak diperlihatkan secara detail dokumen pembayarannya, tetapi kami mengetahui bahwa kewajiban tersebut telah diselesaikan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari awak media yang mempertanyakan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Menurut awak media, masyarakat Sulawesi Tenggara membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi agar tidak terus muncul spekulasi mengenai status penyelesaian sanksi administratif yang dikenakan kepada PT AKP.

Menanggapi hal itu, Oktafianus Reckie menyatakan bahwa perusahaan berhati-hati dalam menyampaikan dokumen yang bersifat administratif. Ia juga menyebut bahwa informasi terkait pembayaran denda dapat dikonfirmasi melalui pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan sanksi tersebut.

Menurutnya, PT AKP juga merupakan perusahaan terbuka yang telah menyampaikan informasi terkait penyelesaian kewajiban administratif kepada publik melalui mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, awak media menegaskan bahwa fokus pertanyaan yang diajukan hanya terkait PT AKP, khususnya mengenai pembuktian atas klaim bahwa denda administratif telah dibayarkan.

“Semua orang bisa mengatakan bahwa denda sudah dibayar. Namun sebagai fungsi kontrol sosial, kami juga perlu melihat bukti yang akurat agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan baru,” ujar awak media dalam sesi konfirmasi tersebut.

Awak media juga menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan akan berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan, termasuk keterangan yang diberikan narasumber maupun dokumen yang dapat diverifikasi.

Sementara itu, Oktafianus Reckie kembali menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, maka perusahaan tentu akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia memastikan bahwa PT AKP telah menuntaskan kewajiban administratif yang dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhi Kartiko Pratama belum memperlihatkan secara langsung dokumen bukti pembayaran denda administratif kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari PT AKP maupun instansi terkait./Red.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *