Beranda / Sosial / LMND FISIP UHO Klarifikasi Dugaan Arogansi Kapolres Bombana Dalam Aksi 2 Juni 2026 Mendesak Kapolda Segera Mencopot Kapolres Bombana

LMND FISIP UHO Klarifikasi Dugaan Arogansi Kapolres Bombana Dalam Aksi 2 Juni 2026 Mendesak Kapolda Segera Mencopot Kapolres Bombana

KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) FISIP Universitas Halu Oleo yang turut mengawal langsung aksi demonstrasi pada 2 Juni 2026 di Kabupaten Bombana memberikan klarifikasi terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan oleh Kapolres Bombana saat pengamanan aksi berlangsung.

Aksi yang digelar di sekitar Tugu Brimob, Jalan Jenderal Sudirman, sempat memanas ketika pihak yang ditunjuk massa aksi untuk bernegosiasi terkait pembakaran ban sebagai simbol perlawanan namun aparat penegak hukum polres bombana melarang maka dari ituh kamimelakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Namun, di tengah proses negosiasi yang masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, Kapolres Bombana naik ke mobil komando, mengambil mikrofon demonstran, serta meneriakkan perintah untuk mengangkut orator aksi

Tindakan tersebut sebagaimana beredar di media sosial diduga merupakan tindakan represif yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2008 serta semangat Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Menanggapi klarifikasi Kasi Humas Polres Bombana yang menyebut pencegahan dilakukan karena menjelang salat Zuhur dan adanya potensi pembakaran ban, LMND menegaskan bahwa dalam hukum pidana maupun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tindakan hukum pada prinsipnya didasarkan pada perbuatan yang nyata terjadi, bukan semata-mata dugaan atau asumsi yang belum terwujud.

Ketua LMND FISIP UHO, Raja Saputra Pratama, menegaskan bahwa teriakan orator yang menyampaikan “bakar ban” sambil menunjuk lokasi ban merupakan bagian dari dinamika negosiasi dan simbol aksi yang dibawa massa.

“Penunjukan ban sambil meneriakkan ‘bakar ban’ tidak disertai perintah untuk melaksanakan saat itu juga, tidak disertai tindakan menyalakan api, dan tidak diikuti pembakaran. Menafsirkan gestur dan yel-yel tersebut sebagai perintah pidana adalah penafsiran yang dipaksakan serta mengabaikan asas hukum bahwa seseorang dipidana karena perbuatannya, bukan karena gesturnya,” tegas Raja Saputra Pratama.

Menurut LMND, apabila aparat memang ingin mencegah pembakaran ban, terdapat banyak langkah yang dapat ditempuh sesuai SOP pengamanan aksi. Perkap Nomor 9 Tahun 2008 mengatur bahwa pengamanan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preventif, persuasif, negosiasi, imbauan, dan peringatan sebelum tindakan yang lebih tegas dilakukan.

Seharusnya aparat dapat:

  1. Mengedepankan negosiasi langsung dengan orator.
  2. Menawarkan bentuk simbolik lain sebagai pengganti pembakaran ban.
  3. Menggunakan pendekatan pengendalian massa yang humanis dan persuasif.
  4. Memberikan alternatif pengaturan waktu mengingat akan masuk waktu salat Zuhur.
  5. Memberikan peringatan resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 sebelum mengambil tindakan pembubaran.

Faktanya, menurut pengamatan LMND di lapangan, proses negosiasi justru terputus sebelum mencapai kesepakatan terkait jadi atau tidaknya pembakaran ban.

LMND juga menyoroti argumentasi hukum yang digunakan untuk membenarkan tindakan tersebut. Hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembakaran ban dilarang dalam semua keadaan. Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 huruf d adalah larangan merusak fasilitas umum serta tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.

Namun dalam peristiwa 2 Juni 2026:

  • Ban belum dibakar.
  • Api belum dinyalakan.
  • Tidak terjadi kerusakan fasilitas umum.
  • Tidak terdapat akibat nyata yang menimbulkan bahaya sebagaimana yang dikhawatirkan.

Karena itu, LMND mempertanyakan dasar hukum tindakan yang dilakukan Kapolres Bombana saat itu.

“Jika alasan pencegahan adalah adanya potensi pembakaran ban, maka seharusnya yang dikedepankan adalah negosiasi dan peringatan. Pencegahan memang wajib dilakukan, tetapi pencegahan juga memiliki SOP. Tidak boleh langsung melompat pada tindakan paksa ketika ruang dialog masih terbuka,” ujar Raja Saputra Pratama.

Atas dasar tersebut, LMND FISIP UHO menyatakan mendukung penuh langkah IMPPORMOL untuk melayangkan laporan resmi terkait dugaan arogansi aparat Polres Bombana dan berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas.

LMND FISIP UHO juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi tersebut serta mencopot Kapolres Bombana apabila terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan prosedur pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan Melawan!

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *