Beranda / Pemerintahan / Sorotan BEM FH UM Kendari atas RUU Polri: Potensi Overlapping Kewenangan dan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Sorotan BEM FH UM Kendari atas RUU Polri: Potensi Overlapping Kewenangan dan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Kendari, Mediasekawan.com 12 Juni 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam pandangan mahasiswa hukum, pembahasan RUU ini berpotensi membawa dampak sistemik terhadap tata kelola penegakan hukum, keseimbangan kekuasaan negara, serta perlindungan hak asasi manusia.

Ketua Media BEM FH UMK, Rizky Sanggoleo Fenadian, menegaskan bahwa civitas akademika fakultas hukum memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal setiap produk legislasi yang berimplikasi luas terhadap sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

Menguji Konstitusionalitas dan Perluasan Kewenangan

Rizky menyoroti perluasan kewenangan Polri dalam ranah intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, hingga penindakan tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antarinstitusi negara.

“Revisi UU Polri semestinya diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Bukan justru menciptakan kewenangan superluas yang mengganggu prinsip checks and balances dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rizky, Jumat (7/6).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, setiap pendelegasian wewenang kepada lembaga negara harus dibatasi secara jelas untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak atas kepastian hukum yang adil serta perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.

Potensi Overlapping Kewenangan Antarlembaga

Dari perspektif hukum tata negara, Rizky menilai perluasan fungsi intelijen dan pengawasan siber dalam RUU Polri berpotensi menciptakan irisan kewenangan dengan lembaga yang telah memiliki mandat serupa.

· Dalam sektor intelijen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah memberikan mandat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengumpulan dan analisis informasi strategis nasional.
· Dalam bidang keamanan siber, fungsi koordinasi keamanan siber nasional selama ini dijalankan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem keamanan siber nasional.

“Jika batasan kewenangan antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas, akan muncul ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan. Ini dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum sekaligus mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban institusional,” jelas Rizky.

Ancaman terhadap Kebebasan Sipil dan Hak Privasi

BEM FH UMK juga menyoroti ketentuan dalam RUU Polri yang berkaitan dengan penyadapan, pengawasan digital, serta pemblokiran informasi elektronik. Menurut Rizky, kewenangan tersebut harus tunduk secara ketat pada prinsip due process of law dan pengawasan yudisial yang memadai.

“Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi konstitusional. Jangan sampai upaya menghadapi kejahatan digital justru mengorbankan hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UUD 1945,” tegasnya.

Menuntut Partisipasi Publik yang Bermakna

Merespons dinamika pembahasan RUU Polri, BEM FH UMK mendesak DPR RI dan Pemerintah mengedepankan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat secara substansial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

BEM FH UMK juga mendorong keterlibatan aktif akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat terdampak dalam pembahasan setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Kami tidak menolak perubahan hukum. Modernisasi institusi Polri diperlukan untuk menjawab tantangan zaman. Tetapi perubahan harus tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati HAM, menjaga prinsip negara hukum, dan tidak menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kebangsaan,” pungkas Rizky Sanggoleo Fenadian.

redaksi : media sekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *