Beranda / Peristiwa / Proses PAW BPD Langgapulu Dianggap Abal-abal, Ketua BPD Terancam Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda

Proses PAW BPD Langgapulu Dianggap Abal-abal, Ketua BPD Terancam Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda

Konawe Selatan,Mediasekawan.com 21 Juli 2026 – Kisruh politik desa kembali terjadi di Konawe Selatan. Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Langgapulu kini memicu polemik panjang. Ketua BPD setempat, Mujahidin, secara terbuka menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses PAW tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Keraguan mulai muncul saat Mujahidin membandingkan besaran honor yang ia terima dengan beban kerja yang dijalani. “Hanya Rp600 ribu, itu tidak sebanding dengan tanggung jawab jabatan,” ujarnya, menyoroti aspek kesejahteraan yang diabaikan.

Kejutan lebih besar muncul ketika nama Harlan mendadak diumumkan sebagai Ketua BPD baru hasil PAW. Mujahidin menegaskan bahwa proses pergantian itu cacat hukum lantaran hingga saat ini tidak ada kepastian payung hukum resmi. “Surat Keputusan Bupati sebagai dasar pengesahan saja belum terbit. Ini bentuk penghilangan hak prosedural,” tegasnya.

Menurut penelusuran Mujahidin, pelaksanaan pemilihan pada 7 Mei 2026 lalu berlangsung dalam kondisi yang ambigu. Camat dan Bhabinkamtibmas yang hadir hanya bertindak sebagai peninjau dan mengaku tidak mengetahui bahwa ada Ketua BPD yang masih aktif secara sah. Hal ini memperkuat dugaan adanya manuver tersembunyi di balik pelaksanaan PAW.

Bukan tanpa sebab, Mujahidin menduga langkah ini adalah upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi pengawasan BPD yang4 selama ini kritis. Ia mengaitkan PAW dengan sikap BPD yang sebelumnya gencar menyoroti dan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa berinisial I.S.

Mujahidin juga mempertanyakan keabsahan empat nama yang diumumkan sebagai anggota BPD baru: Harlan, Muh Jabir, Eki, dan Nisa. Menurutnya, tanpa adanya surat pengunduran diri resmi dari anggota lama, maka pemilihan tersebut tidak sah secara administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menyikapi hal ini, Mujahidin menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat. Ia akan mempolisikan Kepala Desa Langgapulu, panitia pelaksana PAW, dan pihak-pihak yang dianggap turut serta dalam proses yang diduga melanggar hukum tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kades, panitia PAW, dan jajaran kecamatan masih belum memberikan respons resmi terhadap serangkaian tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *