Beranda / Peristiwa / Aktivis GMBI Muna Barat Minta APH Audit Proyek Pembangunan Plengsengan Pelabuhan Penyeberangan Tondasi

Aktivis GMBI Muna Barat Minta APH Audit Proyek Pembangunan Plengsengan Pelabuhan Penyeberangan Tondasi

MUNA BARAT, MEDIASEKAWAN.COM 30 JULI 2026 – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Muna Barat menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan plengsengan di Pelabuhan Tondasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

Sorotan tersebut disampaikan GMBI Muna Barat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Hal itu dilakukan setelah organisasi tersebut melakukan pemantauan di lapangan serta menerima informasi dan aspirasi masyarakat terkait kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh, proyek pembangunan plengsengan Pelabuhan Tondasi dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor B/415/500.11.16/PLB-DISHUB/VII/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.984.101.000 pada Tahun Anggaran 2024. Adapun penyedia jasa dalam pekerjaan tersebut adalah CV OLIVIA AGORINDO SEJAHTERA.

Sahri Pesisir selaku Ketua GMBI Muna Barat mengatakan, pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang digunakan dengan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan.

“Kami melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan pembangunan plengsengan di Pelabuhan Tondasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil pengamatan awal serta berdasarkan dokumen proyek yang kami pelajari, kami menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan,” ujar Sahri Pesisir.

Meski demikian, Sahri Pesisir menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Apa yang kami sampaikan merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Dugaan ini harus dibuktikan melalui audit teknis, pemeriksaan administrasi, serta pengecekan langsung terhadap kualitas dan volume pekerjaan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.

Menurut Sahri, setiap proyek yang menggunakan dana negara harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pelaksanaan pekerjaan, kata dia, wajib sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp1.984.101.000, kami berharap hasil pekerjaan benar-benar memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Uang negara harus dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sahri.

GMBI Muna Barat juga meminta kepada Dinas Perhubungan selaku instansi terkait, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pihak berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan plengsengan tersebut.

Pemeriksaan tersebut, menurut Sahri Pesisir, penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga hasil fisik pembangunan yang berada di lapangan.

“Kami meminta agar dilakukan audit secara terbuka dan objektif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, tentu kami akan menghormati hasil tersebut. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sahri Pesisir menegaskan bahwa langkah yang dilakukan GMBI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi pembangunan yang menggunakan uang negara.

“GMBI tidak memiliki kepentingan lain selain menjalankan fungsi kontrol sosial Kami ingin memastikan pembangunan yang menggunakan dana APBN benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan dilaksanakan dengan kualitas yang sesuai harapan,” tutup Sahri Pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV OLIVIA AGORINDO SEJAHTERA maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan yang disampaikan GMBI Muna Barat.

Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *