Beranda / Sosial / Kasus Mafia Tanah Puuwatu Menggema: Elite dan Korporasi Diduga Kuasai Lahan Rakyat Secara Ilegal, Aktivis Desak Penahanan

Kasus Mafia Tanah Puuwatu Menggema: Elite dan Korporasi Diduga Kuasai Lahan Rakyat Secara Ilegal, Aktivis Desak Penahanan

Kendari,Mediasekawan.com 9 Agustus 2026 – Polemik sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, tekanan publik menguat agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Organisasi mahasiswa MBM SULTRA secara terang-terangan mendesak Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera menahan pimpinan PT Tadisangka, yang juga menjabat sebagai Ketua Apernas Sultra, serta mengusut peran aktor intelektual yang diduga menjadi dalang di balik praktik mafia tanah ini .

Peningkatan status hukum perkara ini dinilai sebagai bukti awal adanya unsur pidana dalam kasus penguasaan lahan yang merugikan warga. Penanggung Jawab MBM SULTRA, Azhar Ajira, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat. “Polda Sultra harus segera menyeret pimpinan PT Tadisangka ke jeruji besi. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam pernyataan yang dikutip pada [tanggal pernyataan, misal: 9 Agustus 2026] .

Kronologi di lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya perampasan hak milik rakyat secara sistematis. Lahan bersertifikat milik warga setempat diduga dikuasai secara sepihak, dengan pemasangan patok baru secara ilegal dan pembabatan tanaman produktif. Aksi ini dinilai sebagai langkah brutal untuk memuluskan proyek perumahan yang dijalankan oleh korporasi. Tidak hanya merugikan secara ekonomi, aktivitas proyek tersebut juga disebut telah merusak ekologi dengan melakukan penimbunan aliran kali alami, yang berpotensi memicu bencana banjir bagi pemukiman warga .

Keterlibatan Aktor ‘Bank Tanah’ dan Aliran Dana Perbankan

Sorotan utama kasus ini tertuju pada sosok Fajar S. Tanawali, yang diduga kuat berperan sebagai aktor ‘bank tanah’ di balik penguasaan lahan skala besar. Posisinya sebagai adik dari Ketua Kadin Kota Kendari menjadikan kasus ini sarat dengan nuansa konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan . Pernyataan kontradiktif di antara para pihak semakin menguatkan sinyal adanya skenario saling lempar tanggung jawab. Pihak PT Tadisangka mengklaim belum melakukan transaksi dan menuding aktivitas di lapangan dilakukan oleh Fajar S. Tanawali .

Merujuk pada aksi serupa yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sultra (GEMPUR SULTRA) beberapa waktu lalu, massa menuntut agar seluruh pihak yang terlibat segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka . Kelompok aktivis menilai kolaborasi antara aktor ‘bank tanah’ dan korporasi developer menjadi motor utama pengambilalihan lahan secara ilegal. Mereka juga meminta penyidik untuk membongkar aliran dana yang menyokong proyek ini, termasuk dugaan keterlibatan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dinilai tidak boleh menjadi motor finansial bagi proyek yang merampok tanah rakyat.

Desakan Penegakan Hukum dan Komitmen Pengawalan

Kasus Puuwatu dinilai sebagai potret nyata penindasan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan kepastian hukum. MBM SULTRA memperingatkan Polda Sultra agar tidak goyah terhadap intervensi kekuasaan atau tekanan dari jaringan modal elite di Kendari. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan konsolidasi gerakan moral di jalanan.

“MBM SULTRA tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini, baik lewat jalur hukum maupun konsolidasi gerakan moral di jalanan, sampai mafia tanah ini benar-benar memakai rompi tahanan,” pungkas Azhar Ajira.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *