Polman, Mediasekawan.com. – Polemik kepemilikan tanah di kawasan strategis sebelah utara Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Baco Commo melaporkan Hj. Sumrah atas dugaan penyerobotan lahan. Namun, kuasa hukum Hj. Sumrah, Yusril Maricar, SH — yang akrab dijuluki “Si Rambut Putih” — menilai laporan itu tidak berdasar dan salah alamat. “Laporan itu salah sasaran,” tegasnya kepeda awak media.
Menurut Yusril, tudingan penyerobotan lahan tak bisa asal dilayangkan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan, secara yuridis, penyerobotan hanya terjadi jika ada pihak yang memiliki bukti kepemilikan sah — seperti sertifikat hak milik — kemudian diusir atau diambil alih oleh pihak lain secara paksa. “Pertanyaannya, siapa yang menyerobot siapa? Klien kami memiliki sertifikat Hak Milik Nomor 525 dengan luas 6.881 meter persegi, terbit tahun 2004, dan sampai hari ini dinyatakan sah oleh BPN Polman,” ujarnya menegaskan.
Sertifikat itu, lanjut Yusril, bukan muncul begitu saja. Ia berakar dari proses hukum panjang dan administrasi resmi yang telah disahkan oleh negara. Sebelum disertifikatkan, tanah tersebut sudah memiliki akta jual beli nomor 164 tahun 1994, yang diperkuat lagi oleh surat keterangan Pengadilan Negeri Polewali bernomor W.15.D.24.AT.06.06-524/1990. Dokumen itu menegaskan status tanah yang dibeli Hj. Sumrah dari pemilik sebelumnya, Pabukkari Iya’na Comma. “Semua legal, jelas asal-usulnya,” tegas Yusril.

Yusril menilai pihak pelapor keliru memahami obyek sengketa. Ia menyoroti, dasar laporan yang dibangun ahli waris Baco Commo merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 52, padahal obyek yang dimaksud dalam putusan itu berbeda. “Jaraknya saja sekitar 600 meter dari lahan Hj. Sumrah. Artinya, obyeknya bukan tanah yang sama,” ungkapnya. Menurutnya, ini bukti bahwa laporan tersebut lemah secara fakta dan hukum.
Tak hanya itu, Yusril mengingatkan bahwa persoalan ini sejatinya sudah pernah diuji di meja hijau. Pada tahun 2019, pihak Baco Commo menggugat Hj. Sumrah dan BPN Polman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor perkara 10/6/2019/PTUN.Mks. Tujuannya jelas: membatalkan sertifikat Nomor 525 milik Hj. Sumrah. “Hasilnya? Gugatan ditolak. Mereka kalah di pengadilan,” ujar Yusril, menekankan bahwa status kepemilikan kliennya sudah final dan sah secara hukum.
Pria berjuluk “Si Rambut Putih” itu kemudian mengungkapkan fakta menarik lain. Pada tahun 1990, Pemerintah Daerah pernah meminta izin kepada Hj. Sumrah agar lahannya dijadikan lokasi tempat pembuangan sampah sementara. “Kalau memang tanah itu milik Baco Commo, mengapa mereka diam saja saat lahan itu digunakan pemerintah? Tak ada satu pun keberatan yang disampaikan. Fakta ini memperkuat bahwa yang berhak atas tanah tersebut adalah Hj. Sumrah,” sindir Yusril tajam.
Tak berhenti di situ, Yusril juga menunjukkan dokumen resmi dari DPRD Polewali Mandar tahun 2009 yang menambah panjang bukti hukum kepemilikan Hj. Sumrah. Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD saat itu, Drs. H. Bustamin Baddolo, dewan menyetujui penggunaan lahan milik Hj. Sumrah untuk pembangunan ruko karena bersebelahan dengan Pasar Sentral Pekkabata. “Kuasa pembangunan itu H. Hasan Sulur, dan semua prosesnya legal. Ini bukan tanah sengketa, tapi lahan sah milik klien kami,” jelasnya.
Dengan sederet fakta hukum dan dokumen resmi itu, Yusril Maricar menegaskan laporan dugaan penyerobotan yang dilayangkan ahli waris Baco Commo hanyalah klaim tanpa dasar. “Sertifikat sah, proses hukum jelas, dan penggunaan tanah tercatat resmi sejak lama. Jadi, siapa sebenarnya yang menyerobot siapa? Fakta berbicara: laporan itu salah sasaran,” tutupnya dengan nada penuh keyakinan.**














