KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan bahwa kendaraan yang sedang mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak dikenakan retribusi parkir. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pungutan terhadap kendaraan yang mengantre di kawasan SPBU.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan pemungutan retribusi parkir hanya dapat dilakukan terhadap kendaraan yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir. Sementara kendaraan yang berada dalam antrean untuk memperoleh layanan pengisian BBM tidak termasuk objek retribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting disampaikan menyusul munculnya polemik mengenai aktivitas juru parkir di kawasan Jalan Ir. H. Alala, tepatnya di sekitar SPBU Teratai. Dishub menegaskan tidak pernah menginstruksikan petugas untuk memungut retribusi terhadap kendaraan yang sedang mengantre solar maupun Pertalite.
Paminuddin menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tidak mengatur pungutan terhadap kendaraan yang sedang mengakses layanan di SPBU.
Ia menegaskan terdapat perbedaan yang jelas antara kendaraan yang mengantre untuk membeli BBM dengan kendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dalam waktu relatif lama. Kendaraan pada kategori terakhir dapat menjadi objek retribusi apabila berada di lokasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Dishub menyebut salah satu titik yang dimaksud berada di bahu Jalan Ir. H. Alala, dengan area parkir di sisi pesisir yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi cukup panjang. Penetapan lokasi tersebut telah melalui koordinasi bersama pemerintah kelurahan serta unsur RT dan RW setempat.
Selain menjaga ketertiban lalu lintas, pengelolaan parkir di tepi jalan umum juga ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, Dishub memastikan implementasi kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Paminuddin mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mendapatkan pelayanan di SPBU dengan kendaraan yang benar-benar menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Kesalahpahaman terhadap substansi kebijakan dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan retribusi parkir di Kota Kendari.
Dishub juga menegaskan bahwa setiap juru parkir yang bertugas wajib menggunakan atribut resmi serta memberikan karcis retribusi sesuai ketentuan. Pelaksanaan pemungutan di luar lokasi maupun di luar objek yang telah ditetapkan tidak dibenarkan dan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi sekaligus memastikan pelayanan publik di bidang perparkiran berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Dishub menilai penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya disinformasi mengenai kebijakan retribusi parkir. Kejelasan aturan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Kendari tetap berpegang pada ketentuan bahwa kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU tidak menjadi objek retribusi parkir. Pemerintah memastikan pemungutan hanya berlaku bagi kendaraan yang memenuhi kriteria parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023. (Red)














