Beranda / Pemerintahan / Hutan Di Buka, Laut Di Pertaruhkan: Temuan BPK RI Menguak Dugaan Persoalan PT AAA, Menguji Nyali APH Dan Pengawas Lingkungan

Hutan Di Buka, Laut Di Pertaruhkan: Temuan BPK RI Menguak Dugaan Persoalan PT AAA, Menguji Nyali APH Dan Pengawas Lingkungan

Kendari,Mediasekawan.com 24 Agustus 2026 – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas aktivitas pertambangan PT AAA di Kabupaten Bombana bukanlah sekadar catatan audit tahunan. Bagi Lembaga Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT SULTRA), temuan ini merupakan alarm sistemik yang membunyikan kegagalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam di Bumi Anoa.

Persoalan ini telah melampaui ranah administratif dan teknis akuntansi. Ketika bukti audit menunjukkan adanya indikasi pembukaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang sah, serta gangguan terhadap ekosistem pesisir yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat pesisir Bombana, maka yang sedang diuji adalah nyawa konstitusi itu sendiri. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah sekadar deklarasi normatif, melainkan perintah imperatif bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat—bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Merujuk pada hasil kajian mendalam LIPAT SULTRA atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat tiga temuan kritis yang harus menjadi pintu masuk investigasi publik:

  1. Dugaan Oversize Wilayah dan Pembukaan Lahan Ilegal: Indikasi kuat bahwa area penambangan PT AAA melampaui batas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan. Jika ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  2. Degradasi Lingkungan yang Terukur: Aktivitas penambangan yang tidak disertai dengan dokumen lingkungan yang patuh (Amdal dan RKL-RPL) berpotensi menurunkan kualitas air laut akibat limpasan sedimen (total suspended solid) yang mengancam terumbu karang dan habitat biota laut, yang menjadi mata pencaharian utama nelayan tradisional di perairan Bombana.
  3. Kerugian Negara yang Multidimensi: Selain potensi kerugian keuangan negara akibat selisih royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kerugian ekologis dan sosial (social cost) tidak pernah dihitung secara komprehensif dalam opini keuangan, padahal biaya pemulihan lingkungan (remediasi) seringkali berkali-kali lipat lebih besar dari pendapatan negara yang diterima.

Kami menilai, aparat pengawas internal pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian tidak boleh tinggal diam. Temuan BPK yang bersifat ”early warning system” ini harus ditindaklanjuti dengan audit investigasi untuk memastikan adanya unsur pidana korupsi dalam pemberian izin, atau tindak pidana lingkungan dalam operasional tambang. Karena ketika teguran hanya berakhir di atas kertas, maka pelanggaran akan menjadi preseden buruk bagi 26 perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.

LIPAT SULTRA menyerukan tiga langkah darurat:

· Moratorium sementara aktivitas penambangan PT AAA di kawasan yang diduga melanggar tata batas hingga ada kepastian hukum.
· Pembentukan tim terpadu yang melibatkan BPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit seluruh rantai perizinan sejak era otonomi daerah.
· Keterbukaan data dan partisipasi publik, di mana pemerintah daerah wajib mempublikasikan dokumen Amdal, peta wilayah izin, dan realisasi reklamasi secara periodik kepada masyarakat Bombana sebagai pemilik sah hak atas lingkungan yang sehat.

Hari ini, Bombana adalah cermin. Esok, bisa menjadi wajah seluruh Sultra. Jika negara gagal menegakkan hukum di titik paling terang dari temuan lembaga auditor tertinggi, maka kita tidak sedang berhadapan dengan masalah teknis, tetapi sedang menyaksikan pengkhianatan terhadap amanat rakyat di tengah krisis iklim yang kian mengguncang dunia.

Redaksi: Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *