Beranda / Daerah / Dugaan Pungli di SMKN 4 Kendari Terbukti Melanggar, Dikbud Perintahkan Pengembalian Iuran

Dugaan Pungli di SMKN 4 Kendari Terbukti Melanggar, Dikbud Perintahkan Pengembalian Iuran

Kendari — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari akhirnya menemukan titik terang. Setelah disorot Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra secara tegas menyatakan pungutan tersebut melanggar ketentuan.

Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan timnya menyimpulkan iuran yang dipungut dari orang tua siswa masuk dalam kategori pelanggaran.

“Iuran itu ada batasnya dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk kategori iuran yang melanggar,” ujar Aris Badara, Senin (5/1/2026).

Sebagai sanksi administratif sekaligus bentuk pemulihan hak orang tua siswa, Dikbud Sultra mewajibkan pengembalian seluruh dana iuran mulai Selasa (6/1/2026).

“Rekomendasi kami jelas, dana harus dikembalikan. Guru-guru yang telah menerima honor dari iuran tersebut mengembalikannya ke sekolah, lalu sekolah menyerahkannya kembali kepada orang tua siswa,” tegasnya.

Aris menegaskan, temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh sekolah negeri di Sulawesi Tenggara agar tidak lagi mempraktikkan pungutan yang berpotensi melanggar aturan dan membebani orang tua. Ia juga meminta agar proses pengembalian dana dikawal secara terbuka oleh media.

Kasus ini mencuat setelah AMP2 Sultra melaporkan dugaan pungutan sebesar Rp270.000 per siswa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat. Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menilai praktik tersebut berpotensi merugikan siswa dan mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.

“Pungutan semacam ini berbahaya. Selain membebani orang tua, juga mencoreng integritas lembaga pendidikan negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, membantah adanya praktik pungli. Ia menyebut iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa pada September 2025, dengan merujuk PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017. Dalam rapat yang dihadiri 113 orang tua siswa, disepakati iuran partisipasi sebesar Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester, yang diklaim untuk kebutuhan operasional di luar dana BOS, termasuk pembayaran honor guru non-NUPTK.

Namun, hasil audit investigasi Dikbud Sultra membantah klaim tersebut dan secara resmi menyimpulkan bahwa pungutan itu masuk kategori pelanggaran. Atas dasar itu, Dikbud merekomendasikan pengembalian penuh seluruh dana yang telah dipungut dari orang tua siswa.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *