Kendari,Mediasekawan.com 28 Juli 2026 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMAK Sultra) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) belum berakhir. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar segera menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.KDI beserta pertimbangan hukum majelis hakim yang memerintahkan dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan.
Penanggung Jawab AMAK Sultra, Muh. Ival, mengatakan bahwa hingga hari ini publik belum melihat adanya langkah hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam pertimbangan putusan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan Kejati Sultra dalam menuntaskan perkara korupsi PT TMM secara menyeluruh.
“Jangan biarkan masyarakat berkesimpulan bahwa perkara ini sengaja diperlambat atau bahkan dihentikan pada satu titik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena satu orang telah diproses, sementara fakta-fakta hukum yang telah diungkap di persidangan justru tidak ditindaklanjuti,” tegas Muh. Ival.
Ia menegaskan, putusan pengadilan telah menguraikan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak dan memerintahkan penyelidikan serta penyidikan lanjutan. Perintah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kalau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap saja tidak ditindaklanjuti secara maksimal, lalu apa jaminan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar berjalan? Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi tumpukan berkas yang kehilangan makna karena tidak pernah diwujudkan dalam tindakan hukum yang nyata,” ujarnya.
Jebolan Aktivis HMI Cabang Kendari tersebut menilai Kejati Sultra harus menunjukkan keberanian dalam menuntaskan perkara tersebut. Penyidikan lanjutan segera dipercepat dan T.F.A. serta A.W. segera ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
” Dua aktor lain telah disebutkan dalam fakta persidangan menerima aliran dana. Kejati Sultra harus responsif dan segera menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut,” Ujar Muh. Ival.
Ia menegaskan juga bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan tertentu. Kejati Sultra justru harus membuktikan kepada masyarakat bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses secara adil tanpa pengecualian.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh orang-orang tertentu, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan nama-nama lain yang disebut dalam fakta persidangan. Kejati Sultra harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” katanya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, AMAK Sultra dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sultra. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses penegakan hukum dalam perkara PT TMM dituntaskan secara menyeluruh, transparan, dan konsisten dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Menutup keterangannya, Muh. Ival menegaskan bahwa AMAK Sultra akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghancurkan keuangan negara dan merampas hak masyarakat. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh setengah hati. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai Kejati Sultra membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Jangan biarkan PT TMM menjadi contoh buruk bahwa sebuah perkara korupsi bisa berhenti di tengah jalan, padahal pengadilan telah membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih luas,” tutup Muh. Ival.
Redaksi : Mediasekawan














