Kendari, Mediasekawan.com 28 Juli 2026 – Forum Masyarakat Peduli Kendari (FMPK) mendesak Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD setempat untuk segera merespons dugaan pemanfaatan badan jalan umum sebagai area parkir oleh Kedai Kopi Goolia yang berlokasi di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Raja Saputra Pratama, perwakilan FMPK, yang menilai bahwa praktik tersebut—apabila terbukti kebenarannya—merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fungsi jalan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Badan jalan adalah fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan komersial segelintir pengusaha. Jika ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lain untuk melakukan hal serupa,” tegas Raja Saputra kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Ganggu Lalu Lintas dan Ancaman Keselamatan Publik
Raja Saputra menyoroti tiga dampak utama dari penyalahgunaan badan jalan ini:
- Gangguan kelancaran arus lalu lintas – menyempitkan ruas jalan yang seharusnya difungsikan secara optimal.
- Pengurangan hak pengguna jalan – masyarakat kehilangan akses penuh terhadap fasilitas umum yang sah.
- Potensi bahaya keselamatan masyarakat – meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat terhalangnya pandangan dan menyempitnya jalur kendaraan.
“Bukan sekadar soal ketidaknyamanan, ini menyangkut nyawa pengguna jalan. Pemerintah tidak boleh abai terhadap aspek keselamatan publik demi alasan investasi atau pendapatan daerah,” imbuhnya.
Desakan Tindakan Tegas dan Tertib Hukum
FMPK meminta Pemerintah Kota Kendari melalui instansi terkait—seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—untuk mengambil langkah-langkah berikut:
· Peninjauan langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi faktual atas dugaan pelanggaran.
· Penertiban berupa pembongkaran atau pemindahan seluruh penghalang yang digunakan untuk parkir di badan jalan.
· Penutupan sementara kegiatan usaha apabila terbukti melanggar izin pemanfaatan ruang dan tata kota.
“Kami tidak meminta penutupan asal-asalan. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha harus dijatuhkan secara tegas dan konsisten,” ujar Raja.
Prinsip Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Lebih jauh, Raja Saputra mengajak DPRD Kota Kendari untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, tidak hanya dalam kapasitas seremonial, tetapi dengan tindakan nyata:
· Meminta klarifikasi dari perangkat daerah terkait.
· Melakukan kunjungan kerja (kunjung lapangan) untuk meninjau kondisi riil di lokasi.
· Memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada kesan pengusaha besar atau yang memiliki koneksi dilindungi, sementara pengusaha kecil ditindas. Penegakan aturan harus sama untuk semua,” tegasnya.
Menurut Raja, keberadaan tempat usaha apapun—termasuk Kedai Kopi Goolia—harus tetap menghormati hak masyarakat sebagai pengguna jalan umum. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan lalu lintas bukanlah hambatan bagi dunia usaha, melainkan bagian dari kontribusi menciptakan lingkungan kota yang aman dan nyaman.
Panggilan Aksi: Lindungi Fasilitas Publik
FMPK berharap Pemerintah Kota Kendari dan DPRD tidak lagi memberikan ruang tawar-menawar terhadap pelanggaran aturan fasilitas publik.
“Kami berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah konkret. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada kompromi. Penegakan aturan harus konsisten demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” pungkas Raja Saputra Pratama.
Kronologi dan langkah-langkah pemerintah ke depan akan terus dipantau oleh FMPK dan masyarakat Kendari. Isu ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan secara berkeadilan.
Redaksi : Mediasekawan














