Baubau, Mediasekawan.com 29 Juli 2026 – Kasus dugaan intimidasi dan perundungan yang menimpa seorang siswa di SDN 1 Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, menuai kecaman keras dari elemen mahasiswa. Azhar Ajira, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Halu Oleo (UHO), secara resmi mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil langkah pengawasan dan koordinasi yang tegas terhadap penanganan kasus ini.
Insiden yang diduga melibatkan oknum guru berinisial NL dan RD, serta Kepala Sekolah SDN 1 Liabuku, disebut telah mengakibatkan trauma psikologis mendalam pada korban hingga enggan kembali ke bangku sekolah. “Tindakan ini tidak hanya melukai psikis anak, tetapi juga mencederai esensi pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman,” tegas Azhar dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/07).
Desakan Tiga Poin dan Landasan Hukum
Azhar mengemukakan tiga desakan utama yang disertai dengan landasan hukum kuat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sultra:
- Koordinasi dan Pengawasan Aktif:
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan dasar (SD) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota . Namun, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan satuan pendidikan . Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sultra wajib menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Baubau untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah serta oknum guru yang diduga melakukan pembiaran dan tindakan intimidatif. - Penindakan Kasus Secara Terstruktur:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) secara jelas mengatur bahwa kekerasan psikis, perundungan, dan kebijakan yang mengandung kekerasan termasuk dalam bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditangani . Mekanisme penanganan mengharuskan adanya penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut . - Evaluasi dan Sanksi Tegas:
Dalam peraturan yang sama, kepala sekolah dan guru yang terbukti melakukan atau membiarkan kekerasan dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dari jabatannya . “Jika terbukti, oknum guru dan kepala sekolah harus segera dicopot untuk memberikan efek jera dan membersihkan dunia pendidikan dari praktik biadab ini,” desak Azhar.
Urgensi Pengawasan dan Pendampingan
Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk tokoh hukum dan pemerhati pendidikan yang menilai tindakan intimidasi berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta asas pendidikan yang mengedepankan kasih sayang dan keteladanan . Keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah serta Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga harus diaktifkan untuk memastikan respons cepat terhadap kasus serupa .
Azhar mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan bahwa dunia pendidikan adalah garda terdepan dalam membentuk generasi penerus bangsa. “Membiarkan intimidasi di sekolah sama dengan meracuni masa depan anak-anak kita. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.”
Redaksi : Mediasekawan













