Kendari, 17 Juni 2026 – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Kabupaten Konawe Selatan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagaimana menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami menilai apabila benar PT Pandu Urane Perkasa melakukan aktivitas pertambangan tanpa RKAB yang sah, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, lingkungan, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tegas Sastra Wijaya.
Menurutnya, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan produksi, pengangkutan, penjualan, hingga pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
GEMARI-SULTRA mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT PUP di Kabupaten Konawe Selatan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dijalankan secara ugal-ugalan. Negara harus hadir memastikan seluruh perusahaan tambang tunduk pada aturan hukum dan tidak menjadikan dokumen perizinan sebagai formalitas belaka,” lanjutnya.
GEMARI-SULTRA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak terkait. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas merupakan syarat mutlak untuk menjaga marwah tata kelola pertambangan yang bersih, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.














