Jakarta, Mediasekawan.com 8 Oktober 2026 – Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.” Negara hukum bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan konsensus fundamental bahwa seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum.
Konsekuensinya sederhana: bukan kekuasaan yang menentukan hukum, melainkan hukum yang membatasi kekuasaan. Karena itu, negara hukum semestinya tidak boleh bergeser menjadi negara kekuasaan, di mana hukum justru menyesuaikan diri dengan kehendak mereka yang berkuasa.
Persoalan tersebut kembali relevan ketika isu mengenai persyaratan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Tulisan ini tidak hendak mengulang perdebatan mengenai keabsahan ijazahnya, karena persoalan tersebut telah banyak dibahas di ruang publik. Persoalan yang hendak dikaji justru lebih mendasar: bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Apakah hukum benar-benar menjadi pembatas kekuasaan, atau justru dapat dibentuk dan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengakomodasi kepentingan kekuasaan tertentu?
Setidaknya terdapat dua rangkaian peristiwa hukum yang patut dicermati.
Persoalan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pertama, persoalan mengenai batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu pada awalnya mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun. Pada saat pencalonan dalam Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka belum berusia 40 tahun.
Kemudian lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai ketentuan tersebut sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Secara hukum, putusan tersebut berlaku dan mengikat. Namun, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai sah atau tidak sahnya putusan tersebut.
Pertanyaan yang lebih kritis adalah: bagaimana perubahan norma itu terjadi, kapan perubahan tersebut terjadi, dan siapa yang kemudian memperoleh manfaat konkret dari perubahan tersebut?
Secara objektif, putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Kesamaan antara perubahan norma dan kepentingan konkret seorang calon tentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa hukum. Namun, kesamaan tersebut juga tidak semestinya membuat publik berhenti bertanya.
Dalam negara hukum dan demokrasi, pertanyaan kritis terhadap proses lahirnya suatu norma merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap kekuasaan.
Persoalan Persyaratan Pendidikan
Kedua, persoalan mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, termasuk ketentuan bahwa bukti tersebut dapat dikesampingkan apabila calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Norma tersebut menjadi menarik karena muncul menjelang Pemilu 2024 dan memiliki relevansi dengan persoalan dokumen pendidikan yang kemudian dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan, dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, asal-usul dan keberadaan norma tersebut kembali dipertanyakan.
Di titik inilah pertanyaan yang lebih serius muncul.
Jika sebuah norma baru lahir pada momentum tertentu, memiliki relevansi dengan kondisi seorang calon tertentu, dan kemudian memberikan jalan hukum bagi terpenuhinya persyaratan calon tersebut, apakah kita cukup mengatakan bahwa semuanya hanya kebetulan?
Jika dikatakan bahwa regulasi tersebut lahir karena kebutuhan hukum, maka pertanyaan berikutnya adalah: kebutuhan siapa? Mengapa kebutuhan itu baru muncul pada momentum tersebut? Apa dasar objektif pembentukannya? Dan mengapa norma yang lahir memiliki relevansi yang begitu dekat dengan persoalan yang dihadapi seorang calon?
Tentu, rangkaian fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu norma sengaja dibuat untuk kepentingan Gibran.
Namun, justru karena itulah persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka dan objektif.
Negara hukum tidak boleh alergi terhadap pertanyaan mengenai siapa yang diuntungkan oleh suatu norma.
Hukum Tidak Hanya Dilihat dari Teks
Di sinilah kita perlu melihat hukum bukan hanya dari teksnya, tetapi juga dari proses, konteks, tujuan, dan akibatnya.
Sebuah norma dapat saja sah secara formal, tetapi tetap patut dipertanyakan apabila proses pembentukan atau penggunaannya berpotensi menjadikan hukum sebagai instrumen kepentingan kekuasaan.
Persoalan tersebut kemudian membawa kita pada perbedaan mendasar antara negara hukum dan negara kekuasaan.
Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum. Sebaliknya, dalam negara kekuasaan, hukum berpotensi ditempatkan sebagai instrumen untuk mengatur, mempertahankan, bahkan melegitimasi kekuasaan.
Dalam bentuk yang lebih modern, keadaan tersebut dapat beroperasi melalui apa yang dikenal sebagai autocratic legalism atau legalisme autokratik.
Kekuasaan tidak selalu bekerja dengan menabrak hukum secara terang-terangan. Justru sebaliknya, kekuasaan dapat menggunakan hukum, prosedur, putusan, dan lembaga yang secara formal sah untuk memperluas atau mempertahankan kepentingannya.
Inilah yang membuat persoalan tersebut menjadi lebih berbahaya.
Hukum tidak selalu dihancurkan dari luar. Hukum juga dapat dikosongkan maknanya dari dalam.
Norma tetap ada. Prosedur tetap dijalankan. Lembaga tetap bekerja. Namun, hukum perlahan dapat bergeser dari instrumen pembatas kekuasaan menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Jangan Berhenti pada Pertanyaan “Apakah Sudah Sesuai Aturan?”
Karena itu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada: “Apakah sudah sesuai aturan?”
Pertanyaan tersebut memang penting, tetapi belum cukup.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Mengapa aturan itu dibuat, untuk kepentingan siapa, melalui proses apa, dan apakah aturan tersebut tetap menjaga prinsip pembatasan kekuasaan?”
Kita tentu sepakat bahwa kembali kepada konstitusi dan menegakkan negara hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar.
Namun, justru karena Indonesia secara konstitusional menyatakan dirinya sebagai negara hukum, kita harus berani menguji praktik kekuasaan ketika terdapat rangkaian peristiwa yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas hukum.
Sebab, negara hukum tidak cukup diukur dari banyaknya undang-undang, keberadaan lembaga peradilan, atau terpenuhinya prosedur formal.
Negara hukum diuji ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan: apakah hukum mampu membatasi kekuasaan, atau justru kekuasaan mampu membuat hukum menyesuaikan diri dengannya?
Untuk Siapa Sesungguhnya Hukum Dibuat?
Pada akhirnya, pertanyaan yang hendak diajukan bukan semata-mata apakah Indonesia secara formal masih merupakan negara hukum.
Jawabannya jelas: konstitusi menyatakan demikian.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah hukum masih menjadi pembatas kekuasaan, atau perlahan berubah menjadi alat yang digunakan kekuasaan untuk membenarkan dirinya sendiri?
Sebab, ketika hukum mulai menyesuaikan diri dengan kekuasaan, kita tidak hanya sedang berhadapan dengan persoalan satu putusan, satu peraturan, atau satu figur.
Kita sedang berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih fundamental:
Untuk siapa sesungguhnya hukum dibuat—untuk membatasi kekuasaan atau untuk melayani kekuasaan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar pertanyaan akademik. Ia merupakan pertanyaan mengenai arah demokrasi, kualitas konstitusionalisme, independensi institusi negara, dan masa depan negara hukum Indonesia.
Sebab pada akhirnya, kekuasaan boleh berganti, pemerintahan boleh berubah, dan figur politik dapat datang silih berganti. Namun, prinsip bahwa hukum harus berada di atas kekuasaan seharusnya tidak boleh berubah.
Redaksi: Mediasekawan













