Beranda / Opini / Jeti PT TIS di Ambang Permukiman, Warga Bangun Jaya Teriakkan Kepastian Hukum

Jeti PT TIS di Ambang Permukiman, Warga Bangun Jaya Teriakkan Kepastian Hukum

Konawe Selatan, Mediasekawan.com 1 September 2026 — Setelah polemik aktivitas pertambangan di Torobulu menyita perhatian publik, kini sorotan tajam beralih ke Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Warga setempat mengeluhkan pembangunan jeti oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) yang disebut berada di lokasi yang berdekatan dengan permukiman mereka. Isu ini bukan sekadar tentang sebuah konstruksi fisik; lebih dari itu, ia membuka kembali pertanyaan klasik dalam tata kelola pertambangan di Indonesia: di mana posisi warga dalam peta izin dan tata ruang?

Rumah di Antara Garis Peta dan Kenyataan

Permukiman warga Bangun Jaya yang telah berdiri puluhan tahun kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Kekhawatiran utama bermuara pada dugaan tumpang tindih antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kawasan permukiman. Satu garis di peta mungkin tampak administratif bagi pemerintah, namun bagi warga, itu adalah batas halaman rumah, sumber mata pencaharian, dan masa depan anak-anak mereka .

Publik berhak menuntut transparansi atas dokumen tata ruang, dokumen lingkungan (Amdal), hingga legalitas pembangunan jeti. Apakah proses perizinan telah melalui verifikasi lapangan yang memadai sebelum aktivitas dimulai? Jika izin diterbitkan tanpa sinkronisasi dengan kondisi faktual permukiman warga, maka persoalan ini menjadi jauh lebih serius, menyangkut cacat prosedur hingga potensi pelanggaran hukum .

Suara dari Pinggir: Antara Ancaman dan Harapan

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Zaldin, mendesak pemerintah tidak menutup mata. “Jangan sampai keuntungan perusahaan berjalan lebih cepat daripada perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya . Sorotan ARPEKA tertuju pada lemahnya fungsi pengawasan oleh inspektur tambang yang dinilai pasif. Mereka mempertanyakan apakah kajian lingkungan dan konsultasi publik sudah dilakukan secara transparan mengingat pembangunan jeti di pesisir berpotensi merusak ekosistem laut dan sumber air warga .

Di sisi lain, muncul narasi berbeda. Kepala Desa Kalo-Kalo dan tokoh masyarakat sekitar menyatakan dukungan terhadap PT TIS, mengklaim kehadiran perusahaan membawa “angin segar” bagi perekonomian dan akses infrastruktur di daerah yang selama ini terisolasi . Namun, narasi ini kerap berbenturan dengan fakta lapangan di Torobulu, di mana aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) disebut hanya berjarak 10 meter dari rumah warga, menyebabkan retakan, longsor, hingga memaksa warga mengungsi .

Ujian Tata Kelola di Tengah Euforia Investasi

Kasus Bangun Jaya adalah cermin dari tantangan besar pembangunan di Sultra: menyeimbangkan investasi sebagai penggerak ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat serta kelestarian kawasan hutan . Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara izin dan tata ruang, maka negara hadir untuk memastikan hukum bekerja, bukan datang setelah masyarakat menanggung dampaknya.

DPRD Sultra telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berkomitmen mengawal kebijakan ini . Namun, komitmen tersebut harus diikuti dengan aksi nyata: pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, overlay peta, dan verifikasi lapangan secara independen. Warga Bangun Jaya membutuhkan kepastian, bukan janji. Apakah rumah mereka berdiri di ruang yang dilindungi hukum, atau justru berada di tengah wilayah yang kelak berubah menjadi kawasan industri tanpa kompensasi?

Kesimpulan:
Bola kini berada di tangan pemerintah. Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar aktivitas fisik perusahaan, tetapi juga seluruh rantai birokrasi perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan; namun jika seluruh dokumen dinyatakan sah, pemerintah wajib menjamin operasional perusahaan tidak mengorbankan keselamatan dan hak hidup masyarakat sekitar.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *