Beranda / Hukum/Kriminal / LBH HAMI BUTON Raih Kemenangan Perdana, Terdakwa “AZ” Divonis Bebas dalam Perkara TPPKS di PN Pasarwajo

LBH HAMI BUTON Raih Kemenangan Perdana, Terdakwa “AZ” Divonis Bebas dalam Perkara TPPKS di PN Pasarwajo

PASARWAJO — MEDIASEKAWAN.COM.|| Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Buton mencatat capaian penting dalam pendampingan perkara pidana perdananya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memutuskan untuk membebaskan terdakwa AZ dalam perkara Nomor: 157/Pid.Sus/2025/Pn.Psw pada Kamis, 20 November 2025.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC., menjelaskan bahwa pendampingan terhadap AZ telah dilakukan sejak Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPKS).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton, AZ dituduh melanggar Pasal 6 huruf (b) UU TPPKS. Dakwaan tersebut menyebutkan larangan terhadap perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.

Apri Awo menegaskan bahwa dalam setiap pendampingan perkara, LBH HAMI Buton tidak memungut biaya jasa, lisensi, maupun success fee. LBH juga membentuk Tim Penasihat Hukum (PH) melalui grup WhatsApp untuk memastikan keluarga terdakwa dapat memantau seluruh proses pendampingan secara transparan.

Ketua Tim PH LBH HAMI Buton “Justice For AZ”, Adv. Dedy Purnama, SH., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi lembaganya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton, keluarga terdakwa, serta LBH HAMI Sultra yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, sinergi banyak pihak turut memperlancar penanganan perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dedy menyampaikan rasa hormat dan syukur atas hasil yang dicapai. Ia menyebut seluruh tim bekerja secara disiplin, konsisten, dan fokus sejak awal pendampingan hingga putusan dibacakan.

Dedy turut menyampaikan penghargaan kepada rekan-rekan advokat yang terlibat, yakni Adv. Sahrun, SH., Adv. Sakiyuddin, SH., Adv. Irwan, SH., MH., Adv. Ahmad Sudirman, SH., Adv. Ahmad Subarjo, SH., Adv. Armin, SH., serta Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Buton.

Ia menambahkan bahwa putusan bebas dari Majelis Hakim menjadi dasar bagi LBH HAMI Buton untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban terkait perkara tersebut.

LBH HAMI Buton juga memastikan akan menindaklanjuti proses administratif untuk mengeluarkan AZ dari Lapas Kelas II Baubau pasca putusan. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Dedy, keberhasilan pendampingan perdana ini menjadi bukti komitmen LBH HAMI Buton dalam memberikan bantuan hukum berkualitas tanpa memungut biaya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia berharap putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan asas keadilan dalam menangani setiap perkara.

Dengan adanya putusan bebas ini, LBH HAMI Buton menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan setiap warga negara memperoleh hak-haknya secara layak dan setara. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *