Beranda / Peristiwa / Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Umba Disorot, Diduga Cacat Prosedur dan Abaikan Musyawarah Desa

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Umba Disorot, Diduga Cacat Prosedur dan Abaikan Musyawarah Desa

MUNA BARAT — MEDIASEKAWAN.COM.|| Forum Masyarakat Desa Umba Bersatu menyoroti proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Umba Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. Masyarakat menilai proses tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi warga sebagaimana mestinya dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan ekonomi bersama.

Koordinator Forum Masyarakat Desa Umba Bersatu, La Ode Sabang, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa melalui mekanisme penunjukan langsung, tanpa adanya kesepakatan bersama masyarakat desa.

Menurut Sabang, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi desa, asas partisipatif, serta nilai-nilai dasar dalam sistem perkoperasian yang seharusnya mengedepankan keterlibatan anggota sejak awal proses pembentukan ucapnya saat dihubungi oleh tim Media pada Kamis, (5/3).

Ia menegaskan bahwa koperasi bukanlah lembaga administratif yang dapat dibentuk melalui instruksi kekuasaan ataupun penunjukan langsung oleh pihak tertentu. Koperasi, kata dia, merupakan badan usaha milik anggota yang lahir dari kesepakatan bersama dan dikelola secara demokratis.

Sabang menilai, pembentukan koperasi tanpa melalui rapat pembentukan dan tanpa melibatkan calon anggota berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kelembagaan koperasi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menilai proses pembentukan koperasi tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan pendirian koperasi di Indonesia.

Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum wajib dalam membahas dan menetapkan berbagai keputusan strategis desa, termasuk pembentukan kelembagaan ekonomi desa.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menegaskan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan serta keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, sehingga pembentukannya harus melibatkan masyarakat sebagai calon anggota.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pendirian koperasi wajib diawali dengan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para calon anggota dan dibuktikan melalui berita acara resmi.

Forum Masyarakat Desa Umba Bersatu juga mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan ketua koperasi, karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sosok yang ditunjuk sebagai ketua masih berstatus sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Umba.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang mengatur fungsi dan batasan peran anggota BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Umba meminta agar instansi terkait seperti pihak kecamatan, dinas koperasi, serta inspektorat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses pembentukan koperasi tersebut, sekaligus membuka ruang musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat secara terbuka dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *