KENDARI – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jaringan irigasi bangunan air tanah di Desa Kumapo, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang pemuda Sulawesi Tenggara, Muhamad Yogi, yang menilai proyek yang seharusnya menopang kebutuhan air pertanian itu justru diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Yogi mengungkapkan, laporan dilayangkan setelah pihaknya mengantongi bukti awal berupa dokumentasi foto dan video yang diduga memperlihatkan adanya penggelapan material proyek, khususnya pipa irigasi yang semestinya terpasang di lokasi kegiatan.
“Kami memiliki dokumentasi foto dan video yang menunjukkan dugaan penggelapan barang berupa pipa. Ini menjadi dasar kami melapor agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yogi.
Sorotan pada Transparansi Anggaran
Proyek irigasi tersebut sejatinya dirancang untuk memperkuat ketahanan air bagi sektor pertanian masyarakat Desa Kumapo. Namun, jika dugaan penyimpangan terbukti, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat sekaligus keuangan negara.
Pelaporan ini, menurut Yogi, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Ultimatum Aksi Jika Mandek
Yogi juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, apabila dalam satu minggu tidak terdapat perkembangan penanganan laporan, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi penyampaian aspirasi sebagai bentuk kontrol sosial.
“Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan melakukan aksi sebagai tekanan moral agar penanganan perkara ini transparan dan profesional. Kami akan menempuh langkah-langkah konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun aparat penegak hukum terkait substansi laporan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.














