KOLAKA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian berskala besar yang terjadi di gudang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan, termasuk satu orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka. Ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (22), F (20), dan A (25).
Penangkapan bermula dari diamankannya HS oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku kedua, F, di Kelurahan Balandete.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di gudang tersebut sejak Januari 2026.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku ketiga berinisial A (25), yang diduga berperan sebagai penadah. Ia ditangkap sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha setelah mengaku membeli barang hasil curian berupa dua unit AC dari pelaku HS.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri berbagai barang yang tersimpan di gudang Dinas Kesehatan. Barang-barang tersebut terdiri dari peralatan kantor hingga alat kesehatan.
Berdasarkan hasil inventarisasi, barang yang hilang antara lain tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, 21 unit AC, kipas angin, kompor gas beserta tabung, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, serta instalasi listrik dan partisi kaca.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp750.724.460.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan. (AO)














