MUNA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di ruas jalan poros Desa Liabhalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang terlibat yakni mobil Daihatsu Calya bernomor polisi DT 1485 XX yang dikemudikan La Ode Wardin (37), warga Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno. Mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy DT 2977 LD yang dikendarai Luniarti (42), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu.

Peristiwa nahas itu bermula saat mobil yang dikemudikan La Ode Wardin melaju dari arah timur ke barat atau dari Kota Raha menuju wilayah Kabupaten Buton Tengah. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur kanan.
Di saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai korban melintas dari arah berlawanan. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras pun terjadi di badan jalan.

Akibat benturan tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di atas aspal. Luniarti mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, menjaga kecepatan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. (AO)














