JAKARTA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diajukan oleh sejumlah advokat. Permohonan tersebut menyoroti maraknya pendirian organisasi advokat yang dinilai berpotensi memengaruhi standar profesi hukum di Indonesia.
Sidang perkara dengan nomor 83/PUU-XXIV/2026 itu digelar pada Jumat (6/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sidang panel tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Permohonan pengujian diajukan oleh delapan advokat yang mempersoalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Para pemohon menilai regulasi tersebut memiliki implikasi terhadap keberadaan organisasi advokat yang berkembang di Indonesia.
Adapun ketentuan yang diuji antara lain Pasal 11 ayat (1) huruf a serta Pasal 12 ayat (3) UU Ormas. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai bentuk organisasi kemasyarakatan berbadan hukum serta proses pengesahan badan hukum perkumpulan setelah mendapat pertimbangan dari instansi terkait.
Para pemohon menilai maraknya organisasi advokat saat ini menimbulkan fragmentasi dalam standar pengawasan serta pembinaan profesi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam pandangan pemohon, sebagian organisasi advokat dinilai memiliki mekanisme seleksi dan pelantikan yang longgar. Bahkan terdapat kekhawatiran bahwa orientasi organisasi lebih menekankan pada jumlah anggota dibandingkan kualitas integritas profesi.
Para pemohon juga mengemukakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menurunkan standar profesi advokat. Jika seseorang dapat dengan mudah memperoleh status advokat tanpa proses yang ketat, maka kualitas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanyakan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan terkait bentuk perkumpulan dalam UU Ormas tidak berlaku bagi organisasi advokat. Mereka juga mengusulkan agar pengesahan organisasi advokat memerlukan pertimbangan serta persetujuan dari Mahkamah Agung.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing mereka. Ia menilai perlu ada argumentasi yang lebih kuat terkait hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para pemohon.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga memberikan catatan terkait substansi permohonan tersebut. Menurutnya, para pemohon perlu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang dipersoalkan.
Selain itu, ia menyinggung bahwa saat ini terdapat rancangan undang-undang tentang perkumpulan yang sedang masuk dalam Program Legislasi Nasional. Karena itu, aspirasi terkait pengaturan organisasi advokat juga dapat dipertimbangkan untuk disampaikan melalui proses legislasi di DPR.
Menutup persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan mereka. Setelah perbaikan diajukan, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan tersebut. (Red)














