KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur di Kabupaten Kolaka Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari. Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah pemerintah daerah.
Persidangan yang berlangsung pada Senin, (9/3/2026) dipimpin oleh majelis hakim dengan menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Sidang tersebut menjadi lanjutan dari rangkaian proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah di wilayah Kolaka Utara.
Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum seharusnya membacakan tuntutan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, agenda pembacaan tuntutan belum dapat dilaksanakan sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Penundaan sidang dilakukan untuk memberikan waktu kepada tim Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan tuntutan secara lebih komprehensif sebelum disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.
Dana hibah tersebut diketahui berasal dari alokasi anggaran daerah pada tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan fasilitas keagamaan.
Penanganan perkara ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat daerah. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk melanjutkan proses persidangan dalam perkara tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari. Melalui sidang berikutnya, diharapkan proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga nantinya majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. (AO)














