Jakarta, Mediasekawan.com – Kasus dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menemukan aset bernilai fantastis di sejumlah lokasi mendorong berbagai elemen bangsa untuk bersuara. Salah satunya adalah Pemuda Bulan Bintang (PBB) yang menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan ujian besar bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum.
Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Laode Arukun, memberikan apresiasi atas langkah cepat penyidik yang melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis, seperti De’Clan Signature Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai yang diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah, termasuk puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Perkara ini harus ditangani secara serius mengingat temuan barang bukti yang sangat fantastis dan membuat heboh publik,” tegas Arukun dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7/2026).
Sorotan “Anomali Febri” dan Retorika di Tengah Publik
Laode Arukun menyoroti apa yang ia sebut sebagai “Anomali Febri”. Ia menyayangkan retorika yang disampaikan Febrie Adriansyah saat konferensi pers yang dinilai tidak selaras dengan fakta hukum yang ada. Febrie menyebutkan bahwa uang tersebut ada pemiliknya, namun hingga kini asal-usul dan kepemilikan aset senilai lebih dari setengah triliun itu masih menjadi misteri.
“Febri mengatakan uang ini ada pemiliknya. Lalu kenapa sebanyak itu ditumpuk di tempatnya dan untuk kepentingan apa? Publik tahu Febri adalah Jaksa Agung Muda yang banyak menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap. Ini adalah kejanggalan besar,” ujar Arukun.
Ia meyakini ini adalah persoalan hukum paling besar yang muncul di Tahun 2026, karena sosok Febrie sendiri dikenal sebagai penegak hukum yang selama ini menangani berbagai kasus korupsi besar. Namun, justru di tangannya ditemukan aset yang hingga kini belum terbongkar kepemilikannya.
Ujian Penegakan Hukum di Era Prabowo
Lebih jauh, Arukun menilai peristiwa ini merupakan ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa sebagai negara hukum, kekuatan hukum harus berada di atas ego institusi. Pemerintah dituntut untuk membuktikan bahwa koordinasi penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh ego sektoral, rivalitas antar institusi, maupun loyalitas personal.
“Peristiwa ini merupakan ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Pemerintah harus membuktikan bahwa koordinasi penegakan hukum tidak boleh kalah oleh ego sektoral, rivalitas institusi, maupun loyalitas personal, karena tugas negara adalah memastikan hukum yang menang,” tegasnya.
Menurut Arukun, perkara yang menyita perhatian masyarakat ini berpotensi menjadi salah satu ujian terbesar bagi komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Konsistensi penegakan hukum akan menjadi tolok ukur apakah prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan terhadap seluruh warga negara, termasuk pejabat tinggi negara.
Harapan Penuntasan Komprehensif
Arukun berharap penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat menuntaskan penyelidikan secara komprehensif. Pengusutan harus dilakukan secara mendalam dengan mengungkap asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Ia juga meminta seluruh institusi terkait memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Sementara itu, dalam perkembangan hukum yang dinamis, Polri telah resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung, yaitu kasus tata kelola batu bara yang merugikan negara hingga Rp 5 triliun, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.
Redaksi : Mediasekawan














