Beranda / Hukum/Kriminal / Korupsi Dana KB Rp714 Juta, Mantan Bendahara Dinas PPKB Buton Tengah Resmi Ditahan Kejaksaan

Korupsi Dana KB Rp714 Juta, Mantan Bendahara Dinas PPKB Buton Tengah Resmi Ditahan Kejaksaan

BUTON TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menahan Siti Johar (SJ) alias Jr, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah, Penahanan dilakukan setelah SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional program Keluarga Berencana tahun anggaran 2020.

SJ diduga menyalahgunakan anggaran Kegiatan Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan yang tersebar di tujuh kecamatan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp714.751.771, meski sebagian dana telah dikembalikan dan tersisa Rp127.392.730.

Kepala Kejari Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, melalui Kasi Datun sekaligus Plh Kasi Intel, Muhammad Akbar, menegaskan tindak pidana dilakukan saat tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

“Sebagai bendahara, tersangka melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengembalian sebagian dana tidak menghapus pidana,” tegas Muhammad Akbar dalam rilis resmi Kejari Buton.

Anggaran Rp2,1 Miliar, Realisasi Sarat Penyimpangan

Pada 2020, Dinas PPKB Buton Tengah mengelola anggaran Rp2,149 miliar berdasarkan Juknis BOKB Nomor 11 Tahun 2019. Meski sempat mengalami penyesuaian akibat kebijakan refocusing Covid-19 melalui PMK Nomor 35/PMK.07/2020, total anggaran tetap kembali ke angka semula setelah penambahan SiLPA 2019.

Dana yang dicairkan mencapai Rp1,853 miliar (94,65 persen), dengan dana bersih masuk ke rekening dinas Rp1,811 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap realisasi kegiatan tidak sebanding dengan dana yang dicairkan.

Modus: Kelebihan Bayar hingga Dana Fiktif

Kejari Buton menemukan sejumlah penyimpangan serius, di antaranya:

Operasional Balai Penyuluhan KB
Dari alokasi Rp693,2 juta, realisasi hanya Rp194 juta. Dana Rp499 juta lebih tidak terealisasi, termasuk pemotongan oleh tersangka.

Distribusi alat dan obat kontrasepsi
Ditemukan kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban fiktif Rp6,7 juta.

Penggerakan Kampung KB
Terjadi kelebihan bayar pada sejumlah kegiatan, dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pembinaan program oleh kader KB
Anggaran Rp459 juta diduga fiktif. Bahkan, dana Rp191 juta sempat ditransfer ke rekening pejabat tertentu, lalu ditarik dan diserahkan kembali kepada tersangka.

Dukungan KIE dan manajemen
Kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp4,9 juta.

Dijerat Pasal Berat, Potensi Tersangka Baru

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Buton menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut menikmati atau terlibat,” tegas Kejari Buton.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *