Baubau, 22 April 2026 — Pernyataan klarifikasi yang disampaikan oknum anggota DPRD Kota Baubau terkait video viral 20 April 2026 tak serta-merta meredam polemik. Justru sebaliknya, Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan dan diduga tidak sepenuhnya objektif.
Ketua MBM Sultra, Asar Buton, secara tegas menyebut bahwa publik tidak bisa “dipaksa percaya” pada narasi sepihak, sementara fakta visual yang beredar menunjukkan indikasi sikap emosional, arogan, bahkan mengarah pada tindakan represif.
“Video itu berbicara apa adanya. Ketika klarifikasi tidak sejalan dengan fakta yang tampak, di situlah publik berhak curiga,” tegas Asar.
MBM Sultra menilai, alih-alih memberikan penjelasan jernih, klarifikasi tersebut justru membuka ruang tafsir baru yang berpotensi memperkeruh kepercayaan publik. Sikap defensif tanpa penjelasan komprehensif dinilai sebagai bentuk penghindaran dari substansi kritik.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam konteks itu, MBM Sultra menegaskan bahwa respons terhadap massa aksi seharusnya mengedepankan dialog, bukan emosi.
“Jangan sampai wakil rakyat justru tampil sebagai pihak yang anti-kritik. Ini bukan sekadar soal etika, tapi menyangkut kualitas demokrasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, MBM Sultra mengingatkan bahwa posisi anggota DPRD bukan hanya jabatan politik, tetapi juga amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap tindakan yang mencerminkan ketidakprofesionalan berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif.
Tak berhenti di situ, MBM Sultra juga menyinggung prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Segala bentuk tindakan yang terindikasi intimidatif atau represif, jika tidak proporsional, dinilai sebagai preseden buruk dalam praktik demokrasi.
Di tengah derasnya arus informasi, MBM Sultra turut mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang jujur, utuh, dan berimbang kepada publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Narasi yang setengah matang dinilai berpotensi membentuk opini yang bias dan menyesatkan.
Sebagai sikap resmi, MBM Sultra mendesak:
Dilakukannya evaluasi etik terhadap oknum yang bersangkutan;
Klarifikasi lanjutan yang lebih terbuka, objektif, dan berbasis fakta;
Dibukanya ruang dialog yang sehat antara DPRD dan masyarakat.
MBM Sultra menegaskan, kritik ini bukan serangan, melainkan alarm keras bagi pejabat publik agar tidak abai terhadap etika dan tanggung jawabnya. Di saat kepercayaan publik kian rapuh, transparansi bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.














