Kendari, Mediasekawan.com 11 Juni 2026 – Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara ARPEKA Sultra mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis 11/6/2026. Pengaduan disampaikan terkait dugaan kerugian negara atas penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari Kota Baubau yang bersumber APBN Rp15,4 miliar.
ARPEKA Sultra, Azman, mengatakan pengaduan tersebut diserahkan ke pada pihak Kejati Sultra untuk ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur.
“Kami mengajukan pengaduan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan potensi kerugian negara. Ini menyangkut uang negara, mutu konstruksi, dan keselamatan penerbangan. Kami berharap Kejati Sultra menelaah pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Azman di Kejati Sultra.
Diduga untuk RESA dan End Strip, Zona Pengaman Pesawat
Berdasarkan penelusuran ARPEKA, material tanah urug, sirtu, dan batu gamping yang diduga dari galian tanpa IUP di Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, diduga masuk ke pekerjaan pembuatan End Strip dan Runway End Safety Area RESA pada sisi Threshold 04 runway.
RESA dan End Strip berfungsi sebagai zona pengaman darurat jika pesawat gagal berhenti saat landing atau take off.
“Kalau material urug dan sirtu dari sumber ilegal tanpa uji laboratorium dan sertifikat mutu, ini risikonya besar. RESA itu zona nyawa orang. Negara berpotensi rugi, keselamatan penumpang jadi taruhan,” tegas Azman.
ARPEKA turut menyoroti pihak-pihak dalam proyek: kontraktor pelaksana PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen PPK, konsultan pengawas PT Jirolu Sakatama, dan PT Danureksa Sarana Cipta.
Dasar Hukum yang Disampaikan dalam Pengaduan
Dalam pengaduannya, ARPEKA menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap:
- UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Tentang larangan penambangan tanpa IUP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. ARPEKA menduga aktivitas di Lipu dan Waborobo belum mengantongi izin.
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3: Tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. ARPEKA menduga potensi kerugian dari hilangnya royalti, PNBP, pajak, dan mutu proyek.
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 53 ayat 2: Tentang kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan pada konstruksi bandara.
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Tentang kewajiban izin dan reklamasi pada kegiatan pertambangan.
Minta Kejati Sultra Telaah dan Lidik Lebih Lanjut
ARPEKA berharap Kejati Sultra menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur. Langkah yang diminta: verifikasi informasi, turun ke lapangan, dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami minta Kejati Sultra menelaah pengaduan ini secara objektif. Kalau ditemukan unsur pidana, kami dorong diproses hukum. Ini proyek vital, jangan sampai ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” pungkas Azman.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada PT. Konind Makmur Sentosa, PPK, PT Jirolu Sakatama, PT Danureksa Sarana Cipta, dan pengelola Bandara Betoambari belum diperoleh. (Redaksi: Mediasekawan).













