KONAWE SELATAN, MEDIASEKAWAN COM. – Aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Keberadaan area tambang yang berada di dekat permukiman warga dan fasilitas pendidikan dinilai menimbulkan sejumlah persoalan yang berdampak pada lingkungan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengeluhkan debu yang dihasilkan dari aktivitas operasional perusahaan. Debu tersebut disebut menempel di rumah-rumah warga, mengganggu pengguna jalan, hingga berdampak pada aktivitas masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian karena Jalan Desa Torobulu merupakan salah satu akses penting yang menghubungkan berbagai wilayah dan digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Dampak aktivitas pertambangan pun dinilai tidak hanya dirasakan warga setempat, tetapi juga pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Selain persoalan debu, aktivitas PT WIN juga mendapat sorotan terkait dugaan dampaknya terhadap lingkungan pesisir. Masyarakat menilai terjadi kerusakan mangrove dan peningkatan sedimentasi di kawasan pantai hingga perairan laut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Dampak tersebut disebut turut dirasakan para nelayan. Mereka mengaku harus melaut lebih jauh untuk memperoleh hasil tangkapan yang memadai, sehingga biaya operasional meningkat dan pendapatan menurun.
Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra), Zaldin, menilai kondisi di Torobulu mencerminkan praktik pertambangan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.
“PT WIN adalah contoh nyata praktik pertambangan yang patut dievaluasi. Aktivitas tambang berada sangat dekat dengan permukiman warga dan sekolah dasar. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan jika tidak diawasi secara ketat,” kata Zaldin.
Menurutnya, pemerintah pusat selama ini telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk menertibkan perusahaan pertambangan yang tidak patuh terhadap regulasi maupun prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
“Masyarakat tentu menunggu implementasi dari komitmen tersebut. Kasus PT WIN dapat menjadi salah satu indikator sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan benar-benar dijalankan di lapangan,” ujarnya.
ARPEKA Sultra mendesak Kementerian ESDM, instansi pengawas lingkungan hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT WIN. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan kaidah good mining practice.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun ketentuan pertambangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan dan tudingan yang disampaikan sejumlah pihak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.














