Kendari, Mediasekawan.com 16 September 2026 – Alumni Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Hamim Imbu menegaskan bahwa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu dibuktikan dari akta pendirian pertama pada tanggal 8 Juni 1967 di Kota Bau-Bau.
Menurut Hamim, dalam akta pendirian awal tersebut, Ketua Umum/Ketua Yayasan adalah Gubernur Ex Officio, yang dimaksudkan setiap peralihan Gubernur itulah yang menjadi Ketua Yayasan.
“Prinsipnya pendiriannya adalah dari pemerintah daerah. Latar belakang pendirian Unsultra dimaksud untuk membantu masyarakat yang ekonominya berada di bawah, karena dalam diktum anggaran dasar salah satu poinnya yang disebutkan adalah mencerdaskan generasi-generasi berjiwa Pancasila,” ujar Hamim Imbu, Selasa (16/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah Ibu Kota Provinsi berada di Kendari, Gubernur Abdul Silondae melanjutkan membuat akta dan diktumnya pun jelas bahwa Ketua Umum adalah Gubernur Ex Officio, di mana yayasan ini adalah milik Pemda yang didirikan oleh unsur pemerintah daerah.
Lanjut, pada tahun 1986 Ir. H. Alala juga membuat akta dengan tetap mendasari Gubernur Ex Officio sebagai diktum yang ditetapkan. Hal menarik, menurutnya, setiap perubahan akta selalu melandaskan kepada akta pendirian 8 Juni 1967, baik di masa Abdul Silondae ataupun Ir. H. Alala.
“Pada tahun 1990 Ir. H. Alala pun masih menjadi Ketua Umum, namun bukan lagi sebagai Gubernur Ex Officio, tetapi menjadi Ir. H. Alala secara pribadi. Perubahan kepengurusan yayasan sah-sah saja, akan tetapi beliau juga masih merujuk pada akta pertama 8 Juni 1967. Perubahan ini selalu diakui dan selalu menjadi landasan,” jelasnya.
Kemudian, pada masa Gubernur La Ode Kaimoeddin tahun 1993, dikembalikan lagi ke Gubernur Ex Officio. Menurut Hamim, ini karena Unsultra merupakan milik Pemda. Dalam akta perubahan itu juga dicantumkan Ir. H. Alala secara pribadi, padahal sebagai Gubernur ada larangan dalam Undang-Undang tidak boleh menjadi pengurus yayasan.
Pada masa Gubernur Ali Mazi periode pertama, kata dia, tidak membuat akta pendirian tetapi mengangkat Rektor. Begitu juga La Ode Kaimoeddin dan Ir. H. Alala pernah mengangkat Rektor. Pada periode kedua Ali Mazi tidak menetapkan akta karena sudah selesai masa jabatan.
Titik krusial, menurut Hamim, terjadi pada masa Gubernur Nur Alam tahun 2010 yang menetapkan akta baru tanpa menyebutkan akta lama, melainkan melahirkan akta secara sendiri.
“Tetapi dari 1967, 1978, 1986, 1990 selalu melandaskan akta pendirian di Kota Bau-Bau tanggal 8 Juni 1967. Ini jelas milik pemerintah daerah. Mestinya Ir. H. Alala tidak boleh memasukkan pribadi sebagai Gubernur, di sini problemnya. Yang menjadi titik krusialnya tahun 2010 Nur Alam mendirikan akta atas nama pribadi dan itu melanggar ketentuan undang-undang. Tidak boleh Gubernur/pejabat kepala daerah menjadi pengurus yayasan,” tegas Hamim yang pernah menjabat Kabag Persidangan DPRD Provinsi Sultra tahun 2008.
Ia mempertanyakan narasi peleburan Unsultra. Menurutnya, kalau pun ada alasan peleburan, harus jelas yang dilebur yang mana, karena apapun bentuknya dalam akta pendirian masih menggunakan mahasiswa yang sama, masih menggunakan nama Unsultra yang sama, masih menggunakan aset Pemda yang sama.
“Kalau pun ada pernyataan kondisi Unsultra sedang kritis, kalau syarat kritis itu dinyatakan valid harus ada keputusan pengadilan. Dan peralihan barang daerah harus memenuhi beberapa syarat: pertama harus persetujuan DPRD Provinsi Sultra, ada keputusan Kepala Daerah, siapa yang menerima, siapa yang menghibahkan dan ini jangan sampai salah,” ujarnya.
Terkait penertiban aset Pemda yang dicanangkan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) bersama Kejaksaan Tinggi Sultra, Hamim menegaskan hal tersebut bukan hoax.
“Terhadap pernyataan aset Pemda yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Gubernur Sultra dan Kejaksaan Tinggi tidak ada hoax, itu nyata adanya diantaranya Unsultra dan saya mahasiswa Unsultra yang kuliah dari semester pertama sampai selesai menyakini adanya milik pemerintah daerah. Segala prosedur yang terlampaui baik sejak Ir. H. Alala, Nur Alam, Ali Mazi itu diduga cacat prosedur dan cacat substansi. Dalam sistem pendidikan nasional tidak boleh penjabat menjadi pengurus yayasan,” tegasnya.
Di akhir, Hamim berpesan kepada mahasiswa Unsultra agar tidak khawatir dan tetap kuliah seperti biasa.
“Kepada rekan-rekan mahasiswa di Unsultra tidak perlu merasa khawatir, tetap kuliah seperti biasanya. Kalaupun suatu ketika akibat keputusan atau tuntutan hukum Pemda kembali dan dinyatakan kembali seperti semula, tidak perlu gelisah. Saran saya sebagai alumni, memohon kalaupun kembali ke Pemda, jangan ada dosen yang dipecat, jangan ada mahasiswa yang diberhentikan,” pungkasnya.
Redaksi : Mediasekawan














