KENDARI , MEDIASEKAWAN.COM. — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (AMAKS) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan keterlambatan pertanggungjawaban dana operasional badan adhoc penyelenggara pemilu Tahun Anggaran 2024.
Dalam aksinya, AMAKS menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 9 satuan kerja (satker), termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan temuan tersebut, AMAKS menyebut anggaran perjalanan dinas yang telah dipertanggungjawabkan sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai sekitar Rp980,9 juta. Namun, masih terdapat sekitar Rp595 juta yang belum dikembalikan hingga LHP diterbitkan.
Khusus di KPU Provinsi Sultra, ditemukan dugaan ketidakpatuhan anggaran senilai Rp360 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp345 juta telah dikembalikan, sementara Rp15 juta lainnya disebut belum dikembalikan sampai LHP diterbitkan.
Selain itu, AMAKS juga menyoroti keterlambatan pertanggungjawaban anggaran operasional badan adhoc penyelenggara pemilu di 9 satker dengan total nilai mencapai Rp17,8 miliar. Rinciannya, sekitar Rp8,6 miliar telah disampaikan pertanggungjawabannya oleh masyarakat penyelenggara adhoc kepada pihak KPU, sedangkan Rp9,2 miliar lainnya disebut belum dibuatkan pertanggungjawaban hingga LHP diterbitkan.
Jenderal Lapangan AMAKS, Ilham GP, meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut guna menjaga integritas pengelolaan anggaran negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Menanggapi tuntutan itu, pihak Kejati Sultra menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada dasarnya semua sama di mata hukum. Kami akan menindaklanjuti aspirasi dari teman-teman aliansi dan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tuntutan tersebut,” ujar perwakilan Kejati Sultra di hadapan massa aksi./Red.













