Kendari, Mediasekawan.com 11 Juni 2026 – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras langkah DPR RI dan Pemerintah yang resmi mengesahkan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada selasa, 9 Juni 2026.
Selain menyoroti pasal siber, organisasi mahasiswa hijau-hitam ini memberikan analisis mendalam dan kritik tajam terkait legalisasi personel Polri aktif untuk menduduki jabatan-jabatan publik di kementerian, lembaga negara, hingga badan usaha milik negara.
Ketua BADKO HMI MPO Sultra, La Ode Sapiansya, menyatakan bahwa klausul yang memperluas restu bagi perwira Polri aktif menjabat di posisi sipil merupakan kemunduran terbesar dalam amanat Reformasi 1998, yang secara tegas memisahkan peran pertahanan-keamanan dengan urusan domestik pemerintahan.
“Disahkannya aturan ini seolah menghidupkan kembali roh ‘Dwifungsi’ dalam format baru. Ketika perwira aktif masuk ke ranah birokrasi dan jabatan publik tanpa harus mundur dari korpsnya, maka profesionalisme penegakan hukum dipertaruhkan, dan proses penataan birokrasi sipil menjadi rusak,” tegasnya di Kendari.
Analisis Mendalam: Dampak Polri Aktif di Jabatan Publik
BADKO HMI MPO Sultra membedah tiga dampak sistemik dari diakomodasinya personel aktif dalam jabatan-jabatan sipil:
Ancaman Terhadap Keamanan Dalam Negeri dan Conflict of Interest:
Menempatkan polisi aktif di posisi kementerian eksekutif atau lembaga strategis berpotensi melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest). Sebagai penegak hukum, personil Polri terikat pada komando tunggal institusinya. Jika mereka menjabat posisi publik, loyalitas mereka akan terbelah antara menjalankan fungsi pelayanan publik yang netral atau mengamankan kepentingan korpsnya.
Membajak Ranah Karier ASN Sipil:
Kebijakan ini dinilai menutup keran karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional yang telah merangkak dari bawah melalui sistem merit. Masuknya perwira kepolisian di posisi eselon atau direksi sipil secara instan akan memicu demotivasi di kalangan birokrat karier dan mengacaukan tata kelola kepegawaian nasional.
Melunturnya Esensi Demokrasi Sipil (Civilian Supremacy):
Dalam negara demokrasi modern, supremasi sipil adalah harga mati. Dominasi aparat keamanan dalam lembaga-lembaga publik sipil secara perlahan dapat mengubah karakter pelayanan publik yang seharusnya persuasif dan dialogis menjadi bernuansa militeristik, kaku, dan represif.
Tuntutan dan Langkah Hukum BADKO HMI MPO Sultra
Menyikapi kenyataan pahit atas penetapan regulasi ini, BADKO HMI MPO Sultra mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan konkret:
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi: Mendesak koalisi masyarakat sipil dan ahli hukum tata negara untuk segera memasukkan poin “Dwiyang-bukan-fungsi” ini sebagai salah satu materi utama dalam draf gugatan uji materi (Judicial Review) di MK.
Mosi Tidak Percaya Biaya Politik: Menilai regulasi ini dipaksakan demi mengakomodasi penumpukan perwira di internal Polri (surplus perwira) dengan cara mengorbankan pos-pos sipil, sebuah langkah pragmatis yang merugikan rakyat.
Instruksi Gerakan Daerah: Menginstruksikan seluruh cabang HMI MPO se-Sultra untuk membangun posko perlawanan terhadap gejala menguatnya negara kepolisian (police state) dan bersiap turun ke jalan guna menyuarakan penolakan total.
Redaksi : Mediasekawan














