BOMBANA — Arpeka Sultra mengecam proses penunjukan 16 kepala puskesmas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Dalam pernyataan resmi, Dirman menegaskan bahwa penunjukan jabatan strategis seperti kepala puskesmas harus berlandaskan aturan dan bukti kompetensi, bukan pertimbangan yang bersifat pragmatis atau nepotistik.
Dirman mengutip ketentuan Pasal 55 Permenkes No.19/2024 yang dengan jelas mengatur persyaratan kepala puskesmas: berstatus ASN, pendidikan di bidang kesehatan minimal S1 atau D4, pengalaman jabatan fungsional kesehatan minimal dua tahun, masa kerja minimal dua tahun di puskesmas, penguasaan manajemen kesehatan masyarakat, serta telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Manajemen Puskesmas (MP). “Persyaratan itu dibuat bukan untuk birokrasi semata, tetapi untuk memastikan pemimpin puskesmas mampu menjamin layanan kesehatan yang aman, efektif, dan berkelanjutan,” kata Dirman.
Arpeka Sultra menilai adanya dua kemungkinan serius: kelalaian administratif yang mengkhawatirkan atau sengaja melewati aturan. Kedua kemungkinan sama-sama tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada kualitas dan keselamatan layanan kesehatan masyarakat. Organisasi menuntut akuntabilitas dan transparansi penuh dari pihak-pihak yang berwenang.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana memegang peran teknis utama dalam proses seleksi dan verifikasi calon kepala puskesmas. Dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah, dinas kesehatan bertugas melakukan penilaian kompetensi, memverifikasi kelengkapan administrasi (pendidikan, pengalaman fungsional, masa kerja di puskesmas, dan sertifikat MP), serta memberikan rekomendasi substantif mengenai kecakapan calon berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan di wilayahnya. Hasil verifikasi teknis ini kemudian diajukan ke BKPSDM untuk proses administrasi kepegawaian, penyusunan SK, dan pengusulan formal kepada Bupati. Sementara itu BKPSDM memiliki kewenangan memastikan aspek kepegawaian terpenuhi: validasi status ASN, keabsahan dokumen, serta pemenuhan prosedur administrasi sebelum SK diterbitkan. Sebagai unit pengusul administratif terakhir, BKPSDM juga berkewajiban menolak atau menunda pengusulan jika ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Permenkes. Akhirnya, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian berwenang menerbitkan atau menandatangani SK berdasarkan berkas dan rekomendasi yang diterima dari dinas teknis dan BKPSDM.
Dengan demikian, jika terbukti ada SK yang diterbitkan tanpa verifikasi yang memadai, tanggung jawab tidak hanya bersifat teknis tetapi juga administratif dan politik: Plt. Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas verifikasi substansif, BKPSDM atas validasi administratif dan pengusulan SK, serta Bupati atas keputusan akhir penerbitan SK.
Untuk itu tuntutan konkret yang disampaikan Arpeka Sultra:
- Batalkan SK penunjukan kepala puskesmas yang diduga dikeluarkan tanpa pemenuhan syarat sesuai Permenkes No.19/2024.
- Copot Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana atas dugaan kelalaian, pembiaran, dan penyalahgunaan kewenangan yang mengesampingkan ketentuan teknis.
- Copot Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana karna diduga gagal menjalankan fungsi administrasi kepegawaian yang mengakibatkan keluarnya SK bermasalah.
Arpeka Sultra menegaskan bahwa tanggung jawab akhir berada pada Bupati Bombana. Sebagai kepala daerah, Bupati wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut pelayanan publik menjunjung prinsip legalitas, transparansi, dan kepentingan publik. Jika ditemukan pelanggaran, Bupati harus mengambil langkah korektif cepat dan tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pejabat berwenang.
Penunjukan pejabat yang tidak memenuhi syarat berisiko melemahkan fungsi puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Kepemimpinan yang tidak kompeten mengganggu koordinasi tenaga kesehatan, penanganan penyakit menular, program imunisasi, dan layanan promotif-preventif yang vital bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah juga akan menurun, berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Kami mendesak agar kepentingan politik birokrasi tidak mengalahkan hak warga atas pelayanan kesehatan yang layak. Bupati harus bertindak: batalkan SK bermasalah, copot pejabat yang lalai, dan buka proses verifikasi yang transparan,” tutup Dirman.














