Kendari,Mediasekawan.com 29 Juli 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (BEM FKIP UHO) menyoroti tajam dan menuntut keadilan atas kebijakan mutasi serta rotasi jabatan yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Muna pada Mei 2026. Langkah yang memindahkan sebanyak 140 pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, tidak transparan, serta mencederai hak karir ASN.
Sekretaris Jenderal BEM FKIP UHO, Asran, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa perpindahan maupun penurunan jabatan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang tanpa dasar sah dan prosedur yang benar.
“Kami melihat jelas kebijakan ini tidak memiliki landasan yang kuat. Tidak ada uji kompetensi yang objektif, tidak ada kajian kebutuhan organisasi yang jelas, dan banyak ASN diturunkan jabatan sepihak tanpa alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sangat mencederai asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme birokrasi,” tegas Asran dengan nada tegas .
Asran menegaskan, tindakan tersebut nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan mutasi didasarkan pada sistem merit, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan sepihak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur syarat dan prosedur mutasi yang objektif dan transparan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang mewajibkan analisis jabatan, kesesuaian kompetensi, dan prosedur administrasi yang lengkap .
Berkaitan dengan fakta bahwa kebijakan mutasi yang cacat prosedur ini diteruskan tanpa koreksi, Asran secara tegas mendesak agar Sekretaris Daerah Kabupaten Muna segera dicopot dari jabatannya. Hal ini karena Sekda selaku pejabat yang mengoordinasikan administrasi kepegawaian dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga membiarkan terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.
Secara rinci, BEM FKIP UHO menuntut:
- Segera batalkan seluruh keputusan mutasi dan penurunan jabatan yang tidak sesuai prosedur;
- Kembalikan seluruh ASN yang dirugikan ke jabatan semula dan pulihkan hak-hak kepegawaiannya;
- Lakukan penataan ulang jabatan secara transparan berdasarkan uji kompetensi dan sistem merit;
- Segera proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Muna karena dinilai lalai dan bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur kepegawaian ini;
- Junjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintahan.
“Mahasiswa tidak akan diam saja melihat ketidakadilan dan pelanggaran aturan yang terjadi di tanah Muna. Demi pelayanan publik yang baik dan birokrasi yang bersih, tuntutan ini harus segera dipenuhi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Asran.
Redaksi : Mediasekawan














