KENDARI, MEDIASEKAWAN.– Polemik kawasan pertokoan Senopati Land di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak yang lebih serius. DPRD Kota Kendari menemukan dugaan persoalan pertanahan dan tata ruang setelah muncul indikasi penerbitan sertifikat di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut.
Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari bersama sejumlah pihak terkait, usai melakukan peninjauan lapangan pada Senin (25/05/2026). Sengketa antara pemilik rumah toko (ruko) dan pihak pengembang terkait akses jalan kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran aturan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan pihaknya meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap pengembang Senopati Land.
“Atas semua dugaan tindakan sewenang-wenang dari pihak pengembang yang dinilai melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas terkait untuk membekukan izin Senopati Land,” tegasnya saat memimpin RDP.
Menurut Laode Azhar, DPRD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan tata ruang, pensertifikatan fasilitas umum, hingga dugaan pengingkaran komitmen terhadap pemilik ruko di kawasan tersebut. Ia menyoroti adanya fasilitas yang seharusnya menjadi hak publik namun diduga dimasukkan ke dalam sertifikat dan diperjualbelikan.
“Masa ada jalan dan lapangan parkir masuk dalam sertifikat. Fasilitas umum seharusnya diserahkan kepada pemerintah dan menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan. Namun di Senopati Land ini justru dijual dan ada dugaan pemilik ruko dipaksa membeli. Ini persoalan serius yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Tak hanya meminta pembekuan izin, DPRD Kota Kendari juga membuka opsi penertiban hingga pembongkaran bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum di kompleks pertokoan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di atas fasilitas umum di kompleks Senopati Land,” tambah Laode Azhar.
DPRD menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat serta memastikan seluruh proses pembangunan dan pengelolaan kawasan tetap berjalan sesuai aturan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.(redaksi).













