KENDARI – Aksi demonstrasi kembali mengguncang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (22/4/2026) pagi. Massa datang bukan sekadar berteriak—mereka menekan, menuntut, dan mempertanyakan: mengapa hukum seolah berhenti di satu nama?
Sorotan tajam diarahkan pada dugaan lambannya penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II. Massa mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanudin, sebagai tersangka.
Dalam orasi yang penuh tekanan, Andri Togala tak menahan diri. Ia secara terbuka meminta evaluasi terhadap enam jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Enam orang jaksa ini harus dievaluasi! Proses hukumnya jalan di tempat, tidak ada kejelasan!” tegasnya lantang.
Nada serupa disuarakan Ikbal. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini—bahkan mengarah pada dugaan keberpihakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, publik sulit menerima logika hukum yang berjalan timpang.
“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin belum? Padahal isu surat penetapan tersangka sudah beredar. Ini jadi tanda tanya besar!” ujarnya.
Bagi massa, ini bukan sekadar perkara hukum—ini soal keadilan yang diuji di ruang publik. Mereka pun menantang pimpinan baru Kejati Sultra untuk tidak bermain aman, apalagi tebang pilih.
“Tuntaskan tanpa pandang bulu!” menjadi pesan yang berulang kali digaungkan di depan kantor penegak hukum itu.
Kejati Membantah: “Belum Cukup Bukti”
Di tengah tekanan massa, pihak Kejati Sultra angkat suara. Penyidik yang menangani perkara, Arie Elvis, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar kuat untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka.
“Sampai saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menersangkakan Burhanudin,” ujarnya singkat.
Terkait isu beredarnya surat penetapan tersangka, Arie juga membantah keras. Ia memastikan dokumen tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak penyidik.
“Kami sendiri tidak pernah menerima apalagi mengeluarkan surat penetapan tersangka itu,” tegasnya.
Ancaman Sanksi untuk Oknum Jaksa
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, merespons tuntutan massa terkait dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa.
Ia menegaskan, institusi tidak akan menutup mata jika ada pelanggaran internal.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Tidak ada toleransi,” katanya.
Publik Menunggu: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus Jembatan Cirauci II kini bukan lagi sekadar perkara korupsi. Ia telah berubah menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.














