Beranda / Sosial / Dugaan Penyimpangan Proyek KDKMP Di Muna Dan Muna Barat, Gerakan Mahasiswa Pemuda Antu Korupsi Sultra Ajukan 6 Point Permintaan Dan Tantangan Tegas

Dugaan Penyimpangan Proyek KDKMP Di Muna Dan Muna Barat, Gerakan Mahasiswa Pemuda Antu Korupsi Sultra Ajukan 6 Point Permintaan Dan Tantangan Tegas

KENDARI MEDISEKAWAN.COM 14 Mei 2026 – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) merilis pernyataan sikap resmi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Melalui juru bicara lembaga, Ferli Muhamad Nur, organisasi ini menyampaikan enam poin permintaan sekaligus tantangan kritis yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi SULTRA, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Ferli menegaskan, pernyataan ini disusun berdasarkan pemantauan lapangan yang menunjukkan sejumlah kejanggalan serius.

Salah satu sorotan tajam yang disampaikan adalah dugaan bahwa Bupati Muna dan Bupati Muna Barat justru enggan atau takut melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek ini, meski indikasi penyimpangan sudah terlihat jelas. Ketidakberanian ini dinilai menjadi salah satu akar masalah mengapa kejanggalan terus dibiarkan berlanjut di lapangan.

Berikut adalah rincian poin sorotan dan permintaan tersebut:

  1. Evaluasi Kinerja Komprehensif Bupati Muna dan Muna Barat
    Lembaga ini meminta pemerintah provinsi segera melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap kedua kepala daerah. Menurut Ferli, indikasi penyimpangan yang cukup kuat namun tidak ditindaklanjuti mencerminkan kelalaian, serta diduga kuat karena adanya rasa takut yang membuat para kepala daerah enggan bertindak tegas. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kelemahan kepemimpinan yang mencederai amanat konstitusi.
  2. Klarifikasi Resmi Keterlibatan Kodim 1416 Muna
    Merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan unsur TNI dalam proyek ini, pihaknya meminta penjelasan resmi dari Kodim 1416 Muna. Ferli menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap kolaborasi antar-lembaga harus berada dalam koridor aturan yang berlaku. “Kami butuh kejelasan, apakah keterlibatan ini berdasar mandat resmi atau justru menjadi faktor utama yang membuat birokrasi lokal dan kedua Bupati kehilangan keberanian bertindak mandiri serta melakukan koreksi,” ujarnya.
  3. Audit Investigatif oleh BPK Perwakilan SULTRA
    Mengingat nilai anggaran yang cukup besar, berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit namun dinilai minim transparansi, lembaga ini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan SULTRA melakukan audit keuangan dan fisik secara mendalam. Hal ini dianggap penting untuk mengungkap rincian penggunaan dana dan mencegah potensi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
  4. Penerapan Sistem Pengawasan Berkelanjutan
    Gerakan ini menilai pola pengawasan yang baru dilakukan di tahap akhir atau setelah proyek selesai sudah tidak relevan dan bertentangan dengan asas preventif hukum administrasi negara. Oleh karena itu, mereka meminta Gubernur melalui instansi teknis terkait memerintahkan pengawasan intensif yang berjalan terus-menerus, mulai dari proses konstruksi hingga serah terima aset.
  5. Tantangan Nyata bagi Seluruh APH: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
    Ferli secara khusus memberikan tantangan keras kepada seluruh Aparat Penegak Hukum mulai dari Kejaksaan Tinggi, Polda SULTRA, hingga instansi terkait lainnya. Ia mempertanyakan keberpihakan hukum di tengah fakta bahwa para kepala daerah saja terlihat takut untuk melakukan evaluasi internal. “Ini adalah ujian bagi APH. Kami tantang Anda semua untuk tidak sekadar diam, tapi turun ke lapangan dan tindaklanjuti setiap laporan penyimpangan ini. Jangan sampai hukum juga ikut takut atau pilih kasih. Siapapun oknum atau institusi yang terlibat, jika terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
  6. Rekomendasi Penghentian Aktivitas Sementara
    Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kerugian negara yang semakin membengkak, lembaga ini merekomendasikan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara waktu. Proyek baru dapat dilanjutkan apabila seluruh dokumen perizinan, kelayakan teknis, dan penggunaan anggaran telah diperiksa serta dinyatakan sah oleh lembaga berwenang.

Di akhir pernyataannya, Ferli Muhamad Nur menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau perkembangan kasus this secara ketat. “Kami berkomitmen mengawal proses ini demi menjaga kedaulatan rakyat dan memulihkan marwah hukum di tanah Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *