KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM. — Pengkhianatan kepercayaan kembali terkuak. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DEZ (36) diamankan aparat Polsek Kemaraya setelah diduga menggasak harta majikannya sendiri, seorang lansia, Nurul Ichsan (86), dengan modus licik dan terencana.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Bougenvile, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (26/3/2026). Tak sekadar mencuri, pelaku diduga menukar perhiasan emas milik korban dengan emas imitasi—upaya halus untuk menghapus jejak kejahatan.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar saat korban mencium kejanggalan pada perhiasan yang disimpan di laci lemari. Kecurigaan itu berujung pada fakta pahit: emas asli telah lenyap, digantikan barang palsu.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, mengungkapkan kerugian korban meliputi satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram—seluruhnya telah ditukar.
“Korban baru menyadari setelah mengecek langsung. Ternyata perhiasan itu sudah bukan emas asli,” ujar Busran, Sabtu (28/3/2026).
Penyelidikan mengarah kuat kepada DEZ yang memiliki akses penuh ke dalam rumah. Polisi kemudian menelusuri jejak keuangan pelaku—dan hasilnya mencengangkan.
Dalam periode Februari hingga Maret 2026, tercatat transaksi mencapai Rp91 juta di rekening pelaku. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp81 juta telah ditarik tunai, menyisakan hanya Rp8 juta.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perhiasan korban dijual secara bertahap. Pola tersebut menunjukkan aksi yang tidak spontan, melainkan dirancang dengan rapi.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp48 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekening koran yang mengungkap aliran dana hasil penjualan emas.
Kini, DEZ harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat: ancaman tak selalu datang dari luar. Dalam banyak kasus, kejahatan justru menyelinap dari lingkaran terdekat—di balik kepercayaan yang disalahgunakan./DR.














