Beranda / Hukum/Kriminal / FPPB Sultra Segera Melaporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum, Diduga Terlibat dalam Praktik Penambangan Ilegal

FPPB Sultra Segera Melaporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum, Diduga Terlibat dalam Praktik Penambangan Ilegal

Bombana, 2 Desember 2025 — Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPPB Sultra) melalui Ketua Departemen Etika, Transparansi, dan Integritas Publik, Bung Rahmat, mengungkapkan bahwa mereka akan segera melaporkan Kapolres Bombana ke Propam Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum. Laporan ini diajukan setelah terdapat dugaan kuat bahwa Kapolres Bombana terlibat dalam mendukung praktik penambangan galian C ilegal yang berlangsung di Desa Tapuhahi, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, yang memasok material timbunan untuk proyek mega Bypass yang dikelola oleh CV Fadel Jaya Mandiri.

Bung Rahmat menjelaskan bahwa laporan ini berlandaskan pada dugaan bahwa Kapolres Bombana telah membiarkan praktik penambangan ilegal berlangsung tanpa penindakan yang berarti, bahkan diduga ada keterlibatan dalam bentuk perlindungan terhadap para pelaku. “Kami sudah mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa penambangan ilegal ini dibiarkan berlangsung dengan bebas meskipun sudah jelas merusak lingkungan. Kami menduga Kapolres Bombana menerima sogokan atau ‘bermain mata’ dengan para pelaku penambangan ilegal ini untuk melindungi mereka dari tindakan hukum,” ujar Bung Rahmat.

Lebih lanjut, Bung Rahmat menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya indikasi bahwa Kapolres Bombana tidak hanya abai terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga diduga telah mengabaikan kewajibannya untuk menegakkan hukum secara adil. “Tindakan ini jelas merusak citra kepolisian dan menunjukkan adanya ketidakadilan terhadap masyarakat yang menjadi korban. Kami tidak akan tinggal diam jika ini terus dibiarkan,” tambah Bung Rahmat.

Bung Rahmat juga menyampaikan bahwa laporan ini mencakup sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Korupsi yang diduga dilanggar oleh Kapolres Bombana. Pasal-pasal yang diacu dalam laporan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur tentang penerimaan suap atau sogokan yang dilakukan oleh pejabat publik untuk melindungi tindak pidana tertentu.
2. Pasal 421 KUHP – Tentang penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang menguntungkan pihak lain melalui pengaruh yang dimilikinya.
3. Pasal 55 KUHP – Mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dihukum jika turut serta dalam melakukan tindak pidana, termasuk memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal.
4. Pasal 10 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) – Mengatur tentang kewajiban penyelenggara negara untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bung Rahmat menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat dan menjaga prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam lembaga kepolisian. “Kami tidak hanya meminta keadilan, tetapi juga berharap agar Propam Polda Sultra melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Kapolres Bombana. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas harus diambil,” tegas Bung Rahmat.

FPPB Sultra menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti pada laporan ini. Mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa adanya keberpihakan terhadap pihak mana pun. “Kami akan terus memantau proses ini dan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” tambah Bung Rahmat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *