Beranda / Hukum/Kriminal / Polemik Mutasi ASN Konawe Kian Memanas, Kuasa Hukum Eks Kepsek Tempuh Jalur Nasional

Polemik Mutasi ASN Konawe Kian Memanas, Kuasa Hukum Eks Kepsek Tempuh Jalur Nasional

KONAWE — MEDIASEKAWAN.COM.|| Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe terus memanas dan memasuki fase baru. Permasalahan ini mencuat setelah tim kuasa hukum 29 mantan kepala sekolah mengungkap dugaan adanya kejanggalan administratif dalam proses mutasi tersebut.

Tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi “pengelabuan administratif” hingga dugaan pembangkangan sistematis oleh oknum pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan BKPSDM Konawe. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat pada 10 Maret 2026, diketahui bahwa Bupati Konawe telah mengirimkan surat resmi tertanggal 5 Maret 2026. Surat tersebut berisi rencana pembatalan Surat Keputusan (SK) mutasi Nomor 100.3.3.2/93 Tahun 2026.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Pada 12 Maret 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan bersama pihak BKPSDM tetap membagikan petikan SK kepada pejabat baru di Aula BKPSDM.

Pembagian SK tersebut dilakukan dengan alasan menjalankan perintah pimpinan daerah. Kondisi ini memunculkan dualisme kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan stabilitas birokrasi.

Merespons situasi tersebut, tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor 15726152355094.

Kuasa hukum, Dicky Tri Ardiansyah, menyatakan bahwa apabila SK mutasi tetap diberlakukan, maka berbagai aktivitas pengelolaan anggaran pendidikan oleh kepala sekolah yang dilantik berpotensi tidak sah secara hukum.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana seperti BOS, DAK, hingga proyek revitalisasi sekolah dapat dikategorikan ilegal apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal tersebut bahkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti potensi dampak terhadap keabsahan dokumen pendidikan. Penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah yang status hukumnya dipersoalkan dikhawatirkan memengaruhi legalitas ijazah siswa.

Mereka mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masa depan peserta didik. Kepastian hukum dinilai menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga validitas dokumen pendidikan.

Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum mendesak BKN pusat untuk segera memblokir data kepegawaian melalui sistem SIASN atau SAPK terhadap pejabat yang dilantik berdasarkan SK tertanggal 20 Februari 2026.

Selain itu, mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan konflik kepentingan. Termasuk di dalamnya potensi intervensi pihak tertentu dalam kebijakan mutasi guru di Konawe.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak, khususnya para guru, untuk tetap tenang namun waspada. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pusat. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *