Kendari,Mediasekawan.com 10 September 2026). — Dugaan pengelolaan anggaran dan bantuan pemerintah di Desa Terapung, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mulai disorot serius. Ketua LSM Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (Pribumi), Ansar A, mendesak Inspektorat Bombana segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh sekaligus membuka hasilnya kepada publik.
Desakan tersebut disampaikan Ansar kepada Mediasekawan.comKamis (10/9/2026). Ia mengaku menerima laporan dari masyarakat Desa Terapung mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta dugaan manipulasi sejumlah bantuan pemerintah yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sultra.
Menurut Ansar, laporan tersebut tidak berhenti pada informasi masyarakat. Ia mengaku telah turun langsung ke Desa Terapung untuk melakukan penelusuran lapangan dan menemui sejumlah warga. Dalam penelusuran itu, ia juga bertemu dengan seorang mantan aparat desa yang kini sudah tidak aktif setelah mengundurkan diri dari jabatannya.
Ansar menilai dugaan persoalan tersebut harus diperiksa secara utuh, bukan hanya berfokus pada temuan Dana Desa. Ia meminta Inspektorat Bombana menelusuri pula bantuan pemerintah yang masuk ke desa, termasuk bantuan fisik maupun bantuan sektor perikanan. “Jangan hanya diperiksa temuan Dana Desa. Bantuan dari kementerian dan provinsi juga harus ditelusuri,” tegasnya.
Salah satu dugaan yang disampaikan warga berkaitan dengan bantuan mesin untuk nelayan. Berdasarkan keterangan warga dan mantan aparat desa yang ditemui Ansar, terdapat bantuan sebanyak 10 unit mesin yang disebut berasal dari program bantuan nelayan. Namun, lima unit di antaranya diduga kemudian dicatat atau dimasukkan sebagai bagian dari pengadaan melalui anggaran desa. Keterangan tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan aparat pengawasan.
Persoalan lain yang disorot adalah bantuan pembangunan fasilitas sanitasi berupa kamar mandi atau WC yang disebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sultra. Warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan bantuan tersebut karena bantuan yang disebut telah diserahkan kepada desa diduga kemudian berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap sumber dana, dokumen bantuan, penerima, pelaksana pekerjaan hingga realisasi fisiknya.
Selain bantuan fisik, warga juga mengungkap persoalan honor sejumlah aparat desa. Seorang mantan aparat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran honor hingga berbulan-bulan. Ia juga menyebut adanya perubahan nominal honor KPMD dari sekitar Rp750 ribu menjadi Rp500 ribu dan kemudian Rp250 ribu. Klaim tersebut juga perlu diuji dengan dokumen APBDes, RAB, daftar pembayaran dan bukti transfer.
Sorotan berikutnya menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Berdasarkan keterangan warga, terdapat bantuan yang disebut belum tersalurkan secara optimal sejak periode sebelumnya. Warga bahkan menyebut jumlah penerima mencapai sekitar 30 orang dalam skema tertentu, tetapi realisasi yang diterima di lapangan diduga tidak sesuai dengan daftar penerima. Klaim ini menjadi bagian penting yang harus dikonfirmasi melalui data penerima, bukti pencairan dan laporan pertanggungjawaban desa.
Warga juga mempersoalkan dugaan perbedaan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi pekerjaan di lapangan serta penggunaan komponen pajak yang disebut mencapai angka tertentu. Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan, persoalan tersebut perlu diuji melalui audit teknis dan pemeriksaan administrasi untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan pelaksanaan, perubahan pekerjaan yang sah, atau justru penyimpangan.
Atas seluruh dugaan tersebut, Ansar meminta Inspektorat Bombana melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Ia juga mendesak Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana ikut memantau apabila ditemukan indikasi tindak pidana. LSM Pribumi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai penggunaan Dana Desa dan bantuan pemerintah di Desa Terapung. Namun, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Redaksi : Mediasekawan













