Beranda / Hukum/Kriminal / Mahasiswi UIN Kendari Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Oknum Dekan Dipolisikan

Mahasiswi UIN Kendari Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Oknum Dekan Dipolisikan

KENDARI — MEDIA SEKAWAN.COM Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial I (19) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial KMH, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari.

Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor: LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 28 Juli 2026. Korban dalam proses pelaporan didampingi kuasa hukum dari Sukdar-Partner & Law Firm (SP Law Firm).

Kuasa hukum menyebut langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh keadilan sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses penanganan perkara. Saat ini, laporan tersebut disebut telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, di lingkungan kampus UIN Kendari, tepatnya di ruang kerja terduga. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban saat itu merupakan mahasiswi semester II yang datang dari Kabupaten Bombana menuju Kendari.

Korban disebut tiba di Kendari sekitar pukul 14.30 WITA dan kemudian mendatangi kampus untuk menemui KMH yang merupakan dosen mata kuliah Fikih dan Muamalah. Pertemuan itu disebut berkaitan dengan persoalan nilai mata kuliah korban yang berstatus “error”.

Sekitar pukul 15.00 WITA, korban dikabarkan menunggu di depan ruangan Dekan FEBI. Setelah waktu salat Ashar, KMH disebut tiba dan mempersilakan korban masuk ke ruangannya.

Di dalam ruangan, menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukum, terduga menanyakan hafalan yang berkaitan dengan mata kuliah. Karena tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, korban disebut merasa malu dan tertekan hingga menangis.

Kuasa hukum kemudian menyebut terjadi percakapan mengenai sejumlah persoalan pribadi korban. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku menerima perkataan yang dianggap tidak pantas, termasuk ajakan untuk tinggal di pondok atau tinggal bersama terduga.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan kontak fisik kemudian terjadi. Terduga disebut duduk di samping korban, merapikan jilbab dan mengusap kepala korban dengan alasan menenangkan, sebelum korban mengaku keningnya dicium.

Korban disebut kembali mengalami tindakan serupa ketika hendak meninggalkan ruangan. Saat berusaha keluar, korban menurut keterangan kuasa hukum sempat ditahan di dekat pintu. Kuasa hukum menilai situasi tersebut perlu dilihat dalam konteks adanya relasi kuasa antara seorang pendidik dan mahasiswa.

Pasca kejadian, kuasa hukum menyebut korban kembali dipanggil ke ruangan terduga pada hari berikutnya. Dalam pertemuan tersebut, terduga disebut mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan dan meminta maaf. Korban juga disebut diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain dengan alasan dapat merusak nama baik kampus.

Pihak keluarga kemudian memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui SP Law Firm dan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sultra. Kuasa hukum meminta proses penyelidikan berjalan profesional, korban mendapatkan perlindungan, serta pihak kampus tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Hingga berita ini disusun, seluruh tuduhan tersebut masih berstatus dugaan dan proses hukum oleh kepolisian masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *