Beranda / Metro Kota / ARPEKA SULTRA SOROTI DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI KELURAHAN LAMERORO DEKAT POLRES BOMBANA, POLDA SULTRA HARUS TURUN TANGAN

ARPEKA SULTRA SOROTI DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI KELURAHAN LAMERORO DEKAT POLRES BOMBANA, POLDA SULTRA HARUS TURUN TANGAN

BOMBANA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Aktivitas tersebut disebut berada tidak jauh dari wilayah Polres Bombana, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Sekretaris Jenderal ARPEKA Sultra, Ucu Lawa, menegaskan bahwa dugaan aktivitas tambang tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Tenggara. Menurutnya, apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Polda Sultra harus turun tangan dan memastikan langsung legalitas aktivitas tambang yang berada di Kelurahan Lameroro. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal justru berjalan tanpa pengawasan yang serius,” tegas Ucu Lawa.

Dalam sorotannya, ARPEKA Sultra menyebut adanya pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola aktivitas tambang tersebut dan disebut berinisial “A”. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum. ARPEKA meminta aparat melakukan verifikasi secara objektif terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.

Ucu Lawa juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dari sisi perizinan dapat berlangsung di lokasi yang relatif dekat dengan Polres Bombana. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

“Kalau memang kegiatan itu memiliki izin, silakan dibuka dan diperiksa seluruh dokumennya. Tetapi kalau tidak memiliki izin, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujar Ucu Lawa.

Selain persoalan legalitas, ARPEKA Sultra meminta aparat memeriksa aspek lingkungan dari kegiatan tersebut. Pemeriksaan harus mencakup dokumen lingkungan, batas wilayah kegiatan, penggunaan lahan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan.

Menurut Ucu Lawa, penelusuran tidak boleh hanya berhenti pada aktivitas alat berat di lapangan. Aparat juga perlu memeriksa asal-usul material, pihak yang mengelola kegiatan, jalur pengangkutan, dokumen penjualan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

ARPEKA Sultra menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini bukan persoalan siapa yang mengelola tambang. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, hentikan dan proses sesuai ketentuan. Aparat harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Ucu Lawa.

ARPEKA Sultra juga meminta Polda Sultra menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ucu Lawa menegaskan ARPEKA Sultra akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sekaligus kepastian bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ucu Lawa juga menegaskan bahwa Berdasarkan penyampaian dari dinas ESDM SULTRA melalui surat nomor B/10/500.10.26.7/IX/2026 sebagai mana terlampir pada poin satu “setelah dilakukan penelusuran pada databes perizinan tidak di temukan izin yang berlaku terkait aktivitas penambangan jenis galian C di keluaran lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana yang berlokasi dekat Polres Bombana yang diduga dilakukan oleh oknum inisial A” sehingga hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut ilegal

Media akan terus memantau perkembangan dugaan aktivitas pertambangan di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, termasuk respons dari Polda Sultra, Polres Bombana, maupun pihak yang disebut berinisial “A”. Pemberitaan ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *