Kendari, MediaSekawan. Com. — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (BEM FISIP UHO) mengecam keras tindakan arogansi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolresta Kota Kendari terhadap massa aksi mahasiswa saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Sulawesi Tenggara.
Mentri Kajian Strategis, Propaganda, dan Pergerakan BEM FISIP UHO, Dion, menegaskan bahwa tindakan represif maupun intimidatif terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan.
Menurut Dion, aksi membakar ban yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari simbol perjuangan dan ekspresi kekecewaan terhadap kondisi sosial-politik serta kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan simbol perlawanan yang telah lama menjadi bagian dari tradisi gerakan mahasiswa dalam menyampaikan tuntutan secara terbuka.
“Membakar ban merupakan bagian dari simbol yang melekat dalam gerakan mahasiswa sebagai representasi kemarahan, keresahan, dan kekecewaan terhadap pemangku kebijakan. Hal tersebut juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Dion menilai, sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan aparat terhadap massa aksi sangat mencederai nilai-nilai demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung hak-hak sipil warga negara, bukan justru menjadi pihak yang menciptakan tekanan dan rasa takut terhadap mahasiswa yang sedang memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Sangat disayangkan ketika mahasiswa yang hadir sebagai penyambung suara masyarakat justru mendapatkan perlakuan intimidatif. Ini bukan hanya persoalan etika aparat, tetapi juga bentuk ancaman nyata terhadap ruang demokrasi yang harus dijaga bersama.”
BEM FISIP UHO menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk tekanan. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak dapat dibungkam oleh siapa pun.
Sebagai bagian dari kekuatan intelektual dan moral bangsa, BEM FISIP UHO menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip demokrasi, menghormati kebebasan sipil, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi setiap gelombang aspirasi masyarakat.
“Demokrasi tidak boleh dibungkam oleh intimidasi. Mahasiswa akan tetap berdiri di garis perjuangan, menjaga suara rakyat, dan melawan segala bentuk arogansi kekuasaan.”/Red.













