Beranda / Hukum/Kriminal / Pembalakan Liar di Cagar Alam Tampo Digagalkan, 9 Terduga Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Pembalakan Liar di Cagar Alam Tampo Digagalkan, 9 Terduga Pelaku Masih Dalam Pengejaran

MUNA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Aksi pembalakan liar di kawasan cagar alam Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berhasil digagalkan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Aparat bersama masyarakat mengamankan barang bukti berupa kayu jati dan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal dari dalam kawasan konservasi tersebut.

Kepala Seksi KSDA Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida, menyampaikan bahwa setelah pengamanan di lokasi, proses hukum terhadap terduga pelaku dilimpahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di Kendari.

“Barang bukti kayu dan kendaraan sudah kami amankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kendari untuk diproses oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polsek, Polres hingga Polda,” ujarnya saat dihubungi tim media sekawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan sinergi lintas unsur, termasuk aparat Polsek setempat, personel Koramil, serta dukungan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menggagalkan pemuatan kayu pada malam hari di dalam kawasan cagar alam.

Dalam perkara ini, satu orang terduga pelaku R telah diamankan dan disebut memiliki riwayat kasus pencurian sebelumnya. Sementara itu, sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut masih dalam pengejaran aparat.

Terkait kepemilikan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu jati, La Ode Kaida menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan oleh penyidik Gakkum, termasuk kemungkinan penelusuran jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Pihak BKSDA menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pengamanan kawasan dan perlindungan sumber daya alam yang tersisa di cagar alam Tampo. Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Selain itu, Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penitipan barang bukti di Mako Polsek Tampo.

“Benar, pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, dua petugas BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara menitipkan barang bukti di Polsek Tampo,” ujarnya saat dihubungi oleh tim media.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berupa satu unit mobil dumping warna kuning tanpa nomor polisi dan satu batang kayu log sepanjang kurang lebih enam meter dengan diameter sekitar 60 sentimeter.

“Kayu itu diduga berasal dari kawasan Cagar Alam Tampo, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Untuk sementara diamankan di Polsek Tampo dan rencananya akan dibawa ke Kendari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik BKSDA Sultra,” Tutupnya. (AO)

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan ke Raisa Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *