KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Dugaan penipuan yang menyeret oknum advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK kembali mencuat. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh dua warga Konawe, kini seorang pensiunan polisi asal Kendari, Djohar, juga mengaku menjadi korban dan telah menempuh jalur hukum.
Djohar secara resmi melaporkan SK ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Selasa, 6 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara agraria yang sebelumnya dipercayakan kepada terlapor.
Kasus ini bermula saat Djohar mengurus tuntutan ganti rugi atas tanah miliknya. Dalam proses tersebut, barang bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi jual beli tanah disebut dinyatakan hilang saat penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kendari, yang kemudian berlanjut hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung.
Menurut Djohar, sejak awal telah ada kesepakatan antara dirinya dan SK bahwa apabila tidak puas dengan putusan tingkat pertama, maka perkara akan diajukan banding. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan upaya hukum tersebut.
Namun, Djohar menyebut upaya banding itu tidak pernah didaftarkan. Ia menilai keputusan tersebut diambil sepihak oleh kuasa hukumnya tanpa persetujuan darinya.
SK, kata Djohar, berdalih bahwa banding tidak dapat dilakukan karena adanya perubahan aturan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru. Tenggat waktu pengajuan banding disebut berubah dari 14 hari kerja menjadi 14 hari kalender sehingga dinilai telah terlewat.
Merasa ada kejanggalan, Djohar kemudian mengonfirmasi langsung ke Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Dari informasi yang diterimanya, ia mengaku tidak menemukan adanya perubahan aturan sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Selain melapor ke kepolisian, Djohar juga mengadukan SK ke Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Konawe. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan ke Dewan Pimpinan Nasional Peradi di Jakarta.
Djohar menyampaikan bahwa DPN Peradi telah memberikan tanggapan dan memutuskan sidang kode etik terhadap SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar. Hal itu dilakukan karena di Sulawesi Tenggara belum terbentuk Dewan Kehormatan Daerah.
Laporan etik tersebut diajukan sejak 29 November 2025. Djohar berharap proses di internal organisasi advokat itu dapat berjalan secara objektif dan transparan.
Akibat peristiwa tersebut, Djohar mengaku mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta. Kerugian itu disebut berdampak pada ketidakpastian hukum yang menghambat pengurusan berbagai perizinan dan aktivitasnya. (AO)














